Mardiah, Ainun (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kealpaan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Putusan No: 190/Pid.Sus/2021/PN.Ktn). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
Caver dan Lainnya Ainun.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I Ainun Mardiah .pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) | Request a copy |
|
Text
BAB II Ainun Mardiah Jinayah.pdf Restricted to Repository staff only Download (456kB) | Request a copy |
|
Text
BAB III Ainun Mardiah Jinayah.pdf Restricted to Repository staff only Download (332kB) | Request a copy |
|
Text
BAB IV Ainun Mardiah Jinayah.pdf Restricted to Repository staff only Download (378kB) | Request a copy |
|
Text
BAB V Ainun Mardiah Jinayah.pdf Download (100kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA Ainun Mardiah.pdf Download (156kB) |
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dalam perspektif hukum pidana Islam yang mana tindak pidana kealpaan adalah suatu perbuatan yang dimana pelakunya tidak bermaksud untuk melakukan tindak pidana, karena kurang berhati-hati atau ceroboh, dan bagaiamana sanksi yang didapatkan oleh pelaku tindak pidana kealpaan serta bagaiman penerapan hukum dalam kasus tindak pidana di putusan 190/Pid.Sus/2021/PN.Ktn, yang bertujuan Untuk mengetahui bagaimana pandangaan Hukum Pidana Islam tentang Tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian serta bagaimana sanksi serta penerapan hukumnya, penelitian ini menggunakan metode yuridis Normatif merupakan penelitian yang dilakukan dan di ajukan pada berbagai peraturan perundang�undangan tertulis dan berbagai literature buku yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian didalam penelitian ini adalah menurut pandangan Hukum Pidana Islam tindak pidana kealpaan adalah perbuatan yang sama sekali tidak ada unsur kesengajaan didalam nya dan tanpa diniati sebelumnya dari pelaku. Sanksi bagi pelaku nya adalah diyat dan kaffarat sedangkan dalam KUHP sanksi bagi pelaku tindak pidana kealpaan tertera dalam pasal 359 KUHP yang berisi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan 1 tahun dan penerapan hukum tindak pidana kealpaan dalam putusan Putusan No: 190/Pid.Sus/2021/PN.Ktn hakim menjatuhi hukuman melanggar pasal 359 KUHP yang mana pelaku dihukum 3 tahun penjara. Dengan hal tersebut masyarakat dapat mengerti dan lebih memahami aturan-aturan yang ada tentang pembunuhan tidak sengaja dan menjadikan cerminan kepada masyarakat lain agar lebih berwaspada dan berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, agar tidak merugikan orang lain. Walaupun perbuatan itu keliru yang menyebabkan kematian, berarti dia telah melakukan pelanggaran kelalaian, maka akan menerima konsekuensi atas perbuatannya
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mr Muhammad Aditya |
Date Deposited: | 03 Mar 2023 08:19 |
Last Modified: | 03 Mar 2023 08:19 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/17978 |
Actions (login required)
View Item |