Pelaksanaan iṠbᾹt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan

Ilmiah, Nurul (2014) Pelaksanaan iṠbᾹt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
tesis Nurul Ilmiah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini mempunyai pokok pembahasan utama yang dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu: 1. Bagaimanakah pelaksanaan iṡbāt nikah keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kisaran Kab. Asahan? 2. Apakah alasan yuridis dilaksanakannya iṡbāt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kab. Asahan? 3. Apa saja dampak positif dan dampak negatif dari pelaksanaan iṡbāt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kab. Asahan? Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian dekriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan obyektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya. Sumber data dari penelitian ini terbagi kepada dua sumber yakni sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa hakim yang ada pada Pengadilan Agama Kisaran, tokoh agama dan masyarakat yang terkait dalam pelaksanaan iṡbāt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kabupaten Asahan, serta para pihak yang terkait langsung dengan permasalahan yang penyusun sedang teliti. Sumber sekunder yakni sumber data yang diperoleh melalui studi pustaka yang meliputi buku-buku, arsip-arsip, dan peraturan-peraturan, kemudian disusun secara sitematis, logis dan yuridis. Proses Iṡbāt Nikah Keliling. Pengajuan iṡbāt nikah diprakarsai oleh sejumlah panitia yang bekerja di dalam sebuah tim di mana setiap kecamatan nantinya akan mengadakan proses peradilan iṡbāt nikah di dalam satu Balai Desa yang disepakati oleh setiap Kepala Desa yang ada di 1 kecamatan. Artinya iṡbāt nikah ini akan dilakukan di 7 kecamatan yang merupakan bagian dari Kab. Batu Bara di antaranya: 1. Kec. Tanjung Tiram, 2. Kec. Sei Balai, 3. Kec. Talawi, 4. Kec. Lima Puluh, 5. Kec. Air Putih, 6. Kec. Sei Suka dan yang terakhir kecamatan yang ke 7. Kec. Medang Deras. Bahwa proses persidangan cukup dilakukan sekali saja. Walaupun begitu setiap proses dari persidangan memang betul-betul sesuai seperti yang ada di kantor pengadilan, hanya saja pada suasana yang berbeda. Dari sekian banyak orang yang ikut berpartisipasi dalam hal bermohon untuk mendapatkan keputusan/ ketetapan dari hakim, hampir tidak ada satupun yang tidak diterima permohonannya. Dan salinan ketetapan putusan iṡbāt nikah akan diterima warga langsung dari perwakilan aparatur desa setempat. Alasan yuridis dilaksanakannya iṡbāt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kab. Asahan. Pasal 7 ayat 1 (KHI) : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Pasal 7 ayat 2: Dalam hal tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan iṡbāt nikahnya ke pengadilan agama. Pasal 7 ayat 3: Iṡbāt nikah yang diajukan ke pengadilan agama di atas, adalah hal-hal yang berkenaan dengan: a. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian. b. Hilangnya akta nikah. c. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan. d. Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, dan e. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai larangan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954. Dampak positif dan negatif dari pelaksanaan iṡbāt nikah keliling oleh Pengadilan Agama Kisaran Kab. Asahan. A. Dampak positif: Menjadi pelajaran hukum bagi mereka yang sama sekali tidak pernah melihat secara langsung bagamana seharusnya beracara di depan sidang pengadilan,dan juga sebagai salah satu cara untuk mendapatkan Akta Nikah dari pihak pelaksana acara, agar dari Akta Nikah itu bisa dipergunakan untuk mendapatkan hak dari anak-anak mereka dalam hal memiliki Akta Kelahiran. B. Dampak Negatif: Semakin melemahkan hukum dari Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menekankan agar pernikahan dilakukan di depan pejabat yang berwenang. Juga akan menimbulkan kesan adanya kelonggaran hukum yang ditampilkan oleh Pengadilan Agama sendiri. Ini akan membuat sebuah tindakan oleh masyarakat akan tidak pentingnya proses pendaftaran pernikahan di depan KUA setempat.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 21 Jun 2017 04:50
Last Modified: 21 Jun 2017 04:50
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1747

Actions (login required)

View Item View Item