Seluk-Beluk Hukum Pinjol Dan Pinjol Ilegal

Sitepu, Rajin (2022) Seluk-Beluk Hukum Pinjol Dan Pinjol Ilegal. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Pinjol.pdf

Download (379kB)

Abstract

Dilatarbelakangi oleh banyaknya pinjol ilegal yang sepertinya tidak ada habishabisnya meskipun sudah ribuan di antaranya ditutup oleh Pemerintah; keresahan, kegelisahan, serta kecemasan yang dialami oleh korban pinjol ilegal, pinjol ilegal yang nyatanyata telah menggangu/menghambat pertumbuhan pinjol resmi, mendorong dilakukan penelaahan terhadap masalah pinjol dan pinjol ilegal ini. Dari penelahaan yang dilakukan diketahui bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi, pinjol harus diselenggarakan oleh penyelenggara yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggaraannya pun mesti mengikuti peraturan OJK. Penyelenggara pinjol yang tidak terdaftar dan memiliki izin OJK, adalah pinjol ilegal, yang di dalam melakukan penawaran dan/atau promosi pinjamannya dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, penagihannya dilakukan dengan cara-cara pengancaman dan intimidasi. Pinjol ilegal terkait dengan aspek: Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Aspek Hukum Administrasi yang terkait dalam masalah ini adalah menyangkut pendaftaran dan perizinan penyelenggara pinjol, di mana pinjol ilegal tidak terdaftar dan memiliki izin OJK; aspek Hukum Perdata, adalah menyangkut perjanjian pinjol dan akibat hukum dari pembatalan/dibatalkannya perjanjian pinjol, di mana perjanjian pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif sehingga perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dan sepanjang belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian tersebut masih terus berlaku. Sebaliknya apabila perjanjian itu dibatalkan, maka akibat hukum dari pembatalan tersebut ditentukan dalam Pasal 1451 KUH-Perdata. Adapun aspek pidana dalam pinjol ilegal ini adalah menyangkut penawaran dan/atau promosi pinjaman dan cara-cara penagihan yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Penawaran dan/atau promosi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan sebagaimana dilakukan oleh pinjol ilegal, melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Adapun penagihan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain yang dilakukan oleh pinjol ilegal melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Upaya untuk mengatasi pinjol ilegal adalah di samping mengintensifkan penutupan terhadap pinjol-pinjol ilegal, menindak dan/atau mempidana pelaku pinjol ilegal yang melakukan kebohongan dan/atau penipuan dalam menawarkan dan/atau mempromosikan pinjaman serta pelaku yang melakukan pengancaman dan intimidasi dalam melakukan penagihan sebagaimana digalakkan oleh Pemerintah saat sekarang ini, adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus meminjam ke pinjol ilegal. Mengkriminalisasi pinjol ilegal kiranya patut pula dipertimbangkan dalam upaya mengatasi pinjol ilegal ini.

Jenis Item: Lainnya
Subjects: 300 Social sciences > 303 Social processes
Divisions: Artikel (Jurnal, Koran, Majalah)
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 20 Jan 2023 12:31
Last Modified: 20 Jan 2023 12:31
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/16935

Actions (login required)

View Item View Item