Hukum menghadap Ain Ka’bah dalam shalat bagi orang yang jauh dari Mekah Menurut Imam Nawawi dan relevansinya dengan penerapan Ilmu Falak Di Indonesia

Nasution, Rabiatul Adawiyah (2014) Hukum menghadap Ain Ka’bah dalam shalat bagi orang yang jauh dari Mekah Menurut Imam Nawawi dan relevansinya dengan penerapan Ilmu Falak Di Indonesia. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
tesis Adawiyah Nst.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Tesis ini membahas tentang “Hukum Menghadap Ain Ka’bah Bagi Orang Yang Jauh Dari Mekah Menurut Imam Nawawi dan Relevansinya Dengan Kajian Ilmu Falak Di Indonesia”. Tesis ini akan mengulas secara rinci mengenai pemikiran Imam Nawawi yang tetap mewajibkan menghadap a’in ka’bah walaupun berada jauh dari ka’bah seperti Indonesia. Permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini yaitu Bagaimana hukum menghadap ain ka’bah bagi orang yang jauh dari Mekah menurut Imam Nawawi, Bagaimana Cara Imam Nawawi Dalam Menentukan Arah Kiblat dan Bagaimana relevansi pendapat Imam Nawawi dengan kajian ilmu falak di Indonesia dalam penetapan arah kiblat. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum normatif atau dikenal dengan doktrinal research. Dikatakan demikian karena pembahasan ini mengkaji hukum yang tertulis di dalam kitab-kitab yang telah ditulis oleh para ulama terdahulu, dalam hal ini mengkaji tentang pendapat Imam Nawawi yang terdapat di dalam kitab fikihnya, penelitian disebut juga dengan law in book. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan yang tidak dilakukan dengan mempergunakan rumus-rumus dan simbol statistik. Namun langsung memaparkan pendapat yang dikemukakan oleh pakar dalam bidang hukum, dalam hal ini mengemukakan pendapat Imam Nawawi. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan mengenai pemikiran Imam Nawawi bahwa Imam Nawawi mewajibkan menghadap a’in ka’bah bagi orang yang jauh dari Mekah. Untuk dapat menghadap ke a’in ka’bah Imam Nawawi menentukan cara penetapan arah kiblat dengan mengetahui bintang Qutub (bintang polaris) yaitu bintang kecil yang berada dalam bintang ursa minor letaknya diantara bintang farqadain dan bintang Juda (bintang Capricorn). Berdasarkan fakta dari hisab arah kiblat yang diterapkan dalam kajian ilmu falak di Indonesia maka pendapat Imam Nawawi relevan untuk diaplikasikan ketika salat dengan langsung menghadap a’in ka’bah. Relevansi pendapat Imam Nawawi tersebut dapat dilihat melalui arah kiblat Indonesia dengan titik koordinat mulai dari 2890 52” 04’ sampai 2950 08” 31’. Pendapat Imam Nawawi ini juga relevan dengan penetapan arah kiblat menurut 3 ormas besar Islam yaitu Nahdhatul Ulama, al-Washliyah dan Muhammadiyah.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 06 Jun 2017 04:27
Last Modified: 06 Jun 2017 04:27
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1687

Actions (login required)

View Item View Item