Pelaksanaan vasektomi oleh masyarakat muslimdDi Kota Medan dalam perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2009

Lubis, Said Ahmad Sarhan (2009) Pelaksanaan vasektomi oleh masyarakat muslimdDi Kota Medan dalam perspektif fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2009. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Tesis lubis S.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk meneliti apakah yang menjadi alasan masyarakat Muslim di Kota Medan memilih alat KB Vasektomi di banding alat KB yang lain untuk laki-laki. Vasektomi adalah istilah dalam ilmu bedah yang terbentuk dari dua kata yaitu vas dan ektomi. Vas atau vasa deferensia artinya saluran benih yaitu saluran yang menyalurkan sel benih jantan (spermatozoa) keluar dari buah zakar (testis) yaitu tempat sel benih itu diproduksi menuju kantung mani (vesikulamenalis) sebagai tempat penampungan sel benih jantan sebelum dipancarkan keluar pada saat puncak senggama (ejakulasi). Ektomi atau Ektomia artinya pemotongan sebagian. Jadi vasektomi artinya adalah pemotongan sebagian (0,5-1 cm) saluran benih sehingga terdapat jarak diantara ujung saluran benih bagian sisi testis dan saluran benih bagian sisi lainnya yang tersisa dan pada masing-masing ujung kedua ujung saluran yang tersisa tersebut dilakukan pengikatan sehingga saluran menjadi buntu atau tersumbat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga tempat bernaungnya dan bermusyawarahnya para ulama di Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang pengharaman vasektomi sebanyak 3 kali, yakni pada pada tanggal 13 Juni 1979 kemudian pada Muktamar Nasional Ulama tentang kependudukan, kesehatan dan pembangunan yang diadakan di Jakarta dari tanggal 17 hingga 30 Oktober 1983 dan yang terakhir adalah fatwa yang ditetapkan di Padang Panjang pada tanggal 24-26 Januari 2009 dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia oleh tim materi Ijma’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, yang bunyinya sebagai berikut : 1. Vasektomi sebagai alat kontrasepsi sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pemandulan tetap. 2. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan yang bersangkutan. 3. Oleh sebab itu, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram. Sedangkan masyarakat Muslim di Kota Medan pelaku Vasektomi (akseptor) pada umumnya kurang mengetahui bahwa vasektomi itu hukumnya haram. Masyarakat yang melakukan vasektomi tersebut hanya berpandangan bahwa agar bagaimana tidak memiliki anak lagi yang sudah cukup banyak sehingga dapat membantu perekonomian keluarga. Karena kurangnya sosialisai tentang fatwa MUI tersebut kepada masyarakat sehingga mereka tidak mengetahui akan haramnya pelaksanaan vasektomi menurut pandangan MUI.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.8 Fikih dan berbagai paham > 2X4.87 Fatwa ulama
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam
Pengguna yang mendeposit: Mr. Imran Benawi
Date Deposited: 12 May 2017 09:03
Last Modified: 12 May 2017 09:03
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1596

Actions (login required)

View Item View Item