Gultom, Sholihin (2014) Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan dalam adat Batak Toba (Studi Kasus Masyarakat Muslim Desa Setia Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara). Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
|
Text
TESIS SHOLIHIN GULTOM, M.HI.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tesis ini melakukan observasi terhadap pelaku larangan pernikahan adat Batak Toba dan observasi terhadap beberapa informan. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana aturan hukum perkawinan adat pada masyarakat Muslim Batak Toba, Desa Setia Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara. (2). Apa faktor-faktor dan latar belakang sosiologis larangan perkawinan adat bagi masyarakat Muslim Batak Toba Desa Setia Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara.(3). Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aturan hukum perkawinan adat pada masyarakat Muslim Batak Toba Desa Setia Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum empiris atau dikenal dengan Non doktrinal research. Oleh karenanya penelitian ini bersifat deskriptif yaitu mendiskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat terhadap kasus-kasus yang di dalamnya tercakup masalah yang diteliti mengenai sifat-sifat, karakteristik dan faktor-faktor tertentu. Maka cara yang dilakukan untuk menghimpun data adalah dengan metode penelitian kualitatif yaitu suatu pendekatan yang tidak dilakukan dengan mempergunakan rumus-rumus dan simbol statistik. Dalam hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam aturan perkawinan adat bagi masyarakat Muslim Batak Toba Desa Setia ada “larangan pernikahan adat”. Walau syarat dan rukun telah terpenuhi menurut hukum Islam, namun bagi masyarakat Muslim Batak Toba Desa Setia, belum tentu membolehkan dilangsungkannya pernikahan tersebut. Adapun faktor-faktor larangan pernikahan adat bagi masyarakat muslim Batak Toba adalah sebab; ikrar janji, bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan sama, dua orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama, seorang laki-laki menikahi anak perempuan dari bibinya atau sebaliknya, (pariban) yang tidak boleh dinikahi, (semua mahram sebab nasab menurut hukum Islam), istri dari (lae/ipar) yang sudah janda, putri dari saudara perempuan ayah, istri paman, putri dari teman satu (marga), saudara hasil adopsi orang tua, menikah dengan perempuan (janda) yang belum selesai masa kehamilannya (9 bulan), istri teman, perempuan yang mencari perlindungan karena tidak akur dengan suaminya. Dan latar belakang sosiologisnya karena karena masyarakat Desa Setia masih tetap mempercayai dan mentaati dengan setia aturan hukum adat Batak Toba yang sudah berjalan turun temurun dari orang-orang terdahulu. Tinjauan hukum Islam terhadap larangan pernikahan adat pada masyarakat Muslim Batak Toba banyak yang sesuai dengan aturan hukum Islam. Namun ada beberapa hal yang bertentangan, yaitu dilarang menikah dengan: Putri dari saudara laki laki ayah (kandung), istri dari (lae/ipar) yang sudah janda, putri dari saudara perempuan ayah, anak perempuan dari teman (satu marga), saudara hasil adopsi orang tua, menikah dengan perempuan (janda) yang belum selesai masa kehamilannya (9 bulan), istri teman, perempuan yang mencari perlindungan karena tidak akur dengan suaminya.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 12 May 2017 08:29 |
Last Modified: | 12 May 2017 08:29 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1594 |
Actions (login required)
View Item |