Hukum Jual Beli Memakai Dinar dan Dirham Pada Pasar Muamalah Amirat Sumatera Timur (Studi Kasus Desa Sigara-Gara Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang)

Risnawati, Risnawati (2021) Hukum Jual Beli Memakai Dinar dan Dirham Pada Pasar Muamalah Amirat Sumatera Timur (Studi Kasus Desa Sigara-Gara Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Skripsi Risnawati555.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar mengembalikan bentuk dasar kepercayaan masyarakat terhadap makna uang yang tahan terhadap gejolak perekonomian. Dinar adalah (koin emas) seberat 4.25 gram, 22 karat dan Dirham (koin perak) dengan berat 2.975 gram. Dalam praktiknya penggunaan dinar dan dirham di pasar muamalah amirat sumatera timur tidak menggunakan rupiah melainkan dengan dinar dan dirham. Pada dasarnya dinar dirham sejak tidak ditetapkan sebagai alat tukar resmi disuatu negara, maka kedudukannya adalah berubah menjadi komoditas/produk. Ia bisa dibeli atau disimpan, tetapi penggunaannya sebagai media transaksi adalah tidak dibenarkan oleh syariat, mengingat sisi kemaslahatan terhadap perekonomian negara, baik cepat maupun lambat. Penggunaan alat dan media transaksi lain dinegara Indonesia dapat membuat tergerusnya nilai tukar rupiah di negara sendiri, memang diperlukan adanya regulasi yang mengatur penetapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik transaksi memakai dinar dan dirham berdasarkan hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan tertentu, dengan metode pendekatan kasus dan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian hukum jual beli memakai dinar dan dirham menurut Rawwas Qal’ahji menjelaskan bahwa salah satu syarat uang adalah dikeluarkan oleh lembaga keuangan yang memiliki otoritas seperti bank sentral suatu negara. Oleh karena itu, fenomena transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham dipasar muamalah tidak dibenarkan, sebab penggunaannya tidak diterima secara umum, dan tentunya bukan dilegalkan oleh lembaga pemerintahan resmi.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Jual Beli, Memakai Dinar, Dirham, Pasar Muamalah.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 14 Sep 2022 04:47
Last Modified: 14 Sep 2022 04:47
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15873

Actions (login required)

View Item View Item