Hukum Mengambil Upah Orderan Gofood Via Online Menjadi Offline Bagi Driver Gojek Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Driver Gojek Kelurahan Sei Kera Hillir I Kecamatan Medan Perjuangan)

Lubis, Ahmad Sukri (2021) Hukum Mengambil Upah Orderan Gofood Via Online Menjadi Offline Bagi Driver Gojek Perspektif Imam Syafi’i (Studi Kasus Driver Gojek Kelurahan Sei Kera Hillir I Kecamatan Medan Perjuangan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
SKRIPSI AHMAD SUKRI LUBIS BEBAS PERPUS.pdf

Download (2MB)

Abstract

Upah adalah hak seseorang yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pekerjaan yang dilakukan yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian, Islam juga telah jelas mengajarkan bagaimana menetapkan upah yaitu dengan tidak melakukan kezoliman terhadap pekerja atau dizolimi oleh pekerja, Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris menggunakan pendekatan ilmu sosial (Sosial Approuch) Data penelitian ini dikumpulkan dengan metode wawancara dan studi dokumentasi kemudian di analisa dan di paparkan dengan tekhnik deskriptif kualitatif. Konsep pengambilan upah menurut Imam Syafi‟i, pihak pekerja boleh mengambil upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, akan tetapi jika majikan tidak menerima kemanfaatan dari buruh maka pekerja tidak mendapatkan upah. Jika dihubungkan dengan kasus driver gojek Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, yang mengambil upah orderan gofood via online kemudian mengubah menjadi offline, Seharusnya driver gojek tidak berhak atas upah yang ia dapat karena ia tidak mengerjakan sesuai dengan pekerjaannya. Hingga perusahaan tidak menerima adanya kemanfaatan dari driver gojek. sebagai mitra kerja driver menzolimi perusahaan sebab driver gojek mendapatkan orderan gofood secara online kemudian ia ubah via offline secara langsung pihak perusahaan dirugikan 20% karena driver tidak mengambil secara online. Maka upah yang nantinya didapatkan driver secara langsung ia ambil/ia makan secara keseluruhan tanpa berbagi hasil dengan perusahaan. untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi, driver gojek membeli makanan yang dipesan oleh kostumernya melalui grabfood karena ada potongan harga makanan 50%, maka driver gojek membelikan makan yang dipesan konstumernya melalui grabfood. Disini sudah jelas perusahaan dirugikan, karena driver tidak membeli secara online sesuai prosedur. Terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi pengambilan upah orderan gofood via online menjadi offline bagi driver gojek Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan, yaitu faktor kebutuhan, faktor kurangnya bonus, serta rendahnya kesadaran hukum driver gojek dalam mengambil upah secara benar. Imam Syafi‟i berpendapat bahwa memakan harta jika dihalalkan pemiliknya hukumnya halal, kecuali yang telah Allah larang dalam kitabnya (memakan harta sesamanya) dengan Jalan yang bathil, Dengan demikian Hukum Mengambil Upah Orderan Gofood Via Online Menjadi Offline di Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuangan Berdasarkan Perspektif Imam Syafi‟i Adalah Haram, karena merugikan pihak perusahaan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Upah, Gofood
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 12 Sep 2022 07:52
Last Modified: 12 Sep 2022 07:52
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15842

Actions (login required)

View Item View Item