Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Pandan)

Siregar, Bincar Halomoan (2022) Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Pandan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
Tesis Bincar H Siregar.pdf

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap pelaksanaan legalisasi nikah siri melalui isbat nikah di wilayah hukum Pengadilan Agama Pandan, yaitu faktorfaktor penyebab nikah siri, pertimbangan hukum yang diberikan hakim dan solusi untuk memutus mata rantai praktek nikah siri. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan studi kasus (case approach), sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, dan Objeknya adalah putusan penetapan Pengadilan Agama Pandan tentang isbat nikah. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Pandan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri yang diisbatkan nikahnya di Pengadilan Agama Pandan sebanyak 550 perkara sejak tahun 2019 sampai tahun 2021semuanya pernikahan siri yang terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun tahun 1974. Pertimbangan hukum yang diberikan hakim dalam memutus perkara isbat nikah umumnya untuk memelihara mashlahat individu dari pelaku nikah siri, yaitu memelihara keturunan. Akibat dari dipermudahnya pelaksanaan isbat nikah menimbulkan mafsadah yang lebih umum, yaitu menghalangi upaya memutus mata rantai praktek nikah siri dan mengurangi kesadaran hukum masyarakat dalam mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Menurut kaidah fikih harus didahulukan menghindarkan mafsadah daripada mengambil maslahat. Untuk itu perlu diambil jalan tengah, dengan cara melakukan pembatasan isbat nikah yang tegas sesuai perkembangan zaman, yaitu : pertama nikah siri yang bisa diisbatkan adalah nikah siri yang dilakukan sebelum tahun 2015, sebab sejak tahun 2015 efektif berlaku pernikahan gratis di Kantor Urusan Agama Kecamatan, baik orang miskin maupun orang kaya. Kedua, hakim harus menolak isbat nikah terhadap nikah siri yang dilakukan sejak tahun 2015, dan memerintahkan mereka agar melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Ketiga, terhadap anak-anak yang dilahirkan selama nikah siri agar dimohonkan penetapan asal usul anak. Solusi ini bertujuan untuk melahirkan kesadaran hukum masyarakat untuk mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama dan pada akhirnya mafsadah terhindarkan dan maslahat keluarga pun terjamin.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Uncontrolled Keywords: Nikah siri, isbat nikah, mashlahat, maqasidussyariah Jasser Auda
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 02 Sep 2022 04:29
Last Modified: 02 Sep 2022 04:29
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15640

Actions (login required)

View Item View Item