Harahap, Taufiqurrahman (2022) Analisis Tindak Pidana Terhadap Penyalahgunaan Aplikasi (Michat) Dalam Prostitusi Online Menurut Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE Dan Hukum Pidana Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
REPOSITORY TAUFIQURRAHMAN HARAHAP.pdf Download (4MB) |
Abstract
Prostitusi merupakan suatu perbuatan tercela yang pada saat sekarang ini sudah sangat banyak sekali pelakunya baik dikalangan dewasa maupun para remaja dibawah umur dengan beragai alasan, kecanggihan zaman yang semakin digital membawa dampak negatif pada penyalahgunaan Aplikasi yang semakin banyak dan canggih. MiChat merupakan salah satu Aplikasi pesan singkat yang sama seperti WhatsApp, Wechat, dan WeTalk. Namun, sangat disayangkan banyak sekali yang menjadikan Aplikasi ini sebagai tempat melakukan kegiatan prostitusi online yang biasa disebut dengan Open Booking Online (Open BO). Tindakan penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk melakukan Tindakan prostitusi merupakan suatu tindak pidana dan menimbulkan dampak negatif dan harus diteliti lebih lanjut tentang hal atau permasalah ini. Dengan rumusan masalah berikut ini, tentang bagaimana tindak pidana aplikasi MiChat dalam hal prostitusi online di Indonesia, bagaimana pandangan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 tentang prostisusi online di Indonesia, dan juga bagaimana tinjauan hukum pidana islam tentang prostitusi online di Indonesia. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik Library Research, yaitu penelitian yang menggunakan buku sebagai bahan literatur dan Field yaitu penelitian lapangan dengan cara menggumpulkan dokumentasi dan wawancara. Dan juga metode analisis data dalam metode ini menggunakan metode analisi kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptip. Dari hasil penelitian yang dilakukan ditemukan hasil bahwa dampak dari penyalahgunaan aplikasi ini berdampak pada banyak orang tak hanya pada pengguna dan pemberi jasa prostitusi, namun dampaknya juga berpengaruh pada orang-orang yang hanya menggunakan Aplikasi Michat ini sebagai tempat beragi momen dan pesan singkat, dan dampak lainnya adalah semakin banyaknya PSK yang bermunculan dari kalangan dewasa dan remaja dibawah umur. Menurut perspektif UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE bahwa pasal 45 bawah dampak dari penyalahgunaan ini dapat menimbulkan 3 permasalahan besar diantaranya, tindakan asusila, pencemaran nama baik, dan juga pemerasan yang mana setiap pelakunya akan diberikan sanksi beruba pidana penjara atau membayar denda. Dalam perspektif hukum islam sendiri memandang bahwa Tindakan ini merupakan suatu Tindakan tercela yang termasuk kedalam golongan dosa besar, Sanksi terhadap mereka pelaku perbuatan prostitusi online dapat ditentukan melalui lembaga ta’zir, karena setiap perbuatan maksiat yang tidak dapat dikenai sanksi hudud (termasuk didalamnya qishas) atau kaffarah dikualifikasikan sebagai jarimah ta’zir.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | (Prostitusi Online, Penyalahgunaan Aplikasi, Michat, Tindak Pidana, Hukum Pidana Islam, UU ITE) |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.58 Perbandingan hukum pidana Islam dengan hukum peradilan lain |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 01 Sep 2022 05:03 |
Last Modified: | 01 Sep 2022 05:03 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15606 |
Actions (login required)
View Item |