PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH TERHADAP UU NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Kasus : Kota Medan, Kec. Medan Petisah )

SIMAMORA, AL AZHAR (2021) PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH TERHADAP UU NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL (Studi Kasus : Kota Medan, Kec. Medan Petisah ). Skripsi thesis, Universitas islam negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
SKRIPSI AL-AZHAR SIMAMORA.pdf

Download (1MB)

Abstract

IKHTISAR Skripsi ini berjudul“PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH TERHADAP UU NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALA (Studi Kasus : Kota Medan, Kec. Medan Petisah )”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep peraturan dan undang-undang, khususnya konsep dan Analisis Fiqih Siyasah Mengenai UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Rumusan masalah pada Skripsi ini adalah Bagaimana peran BPJPH implementasi perda nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di Kec. Medan Petisah, Bagaimana peran MUI implementasi perda nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di kec. Medan Petisah, Bagaimana perspektif fiqih siyasah terhadap perda nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal di kec. Medan Petisah.Dalam kajian hukum Islam, penentuan halal dan haram pada produk pangan dapat dilihat dari tiga aspek. Pertama, penentuan denganmenggunakan kaidah kebahasaan yang meliputi pemahaman istilah halal dan haram, penentuan dengan pemahaman kalimat perintah dan larangan, penentuan dengan pengetahuan dan penjelasan kriteriakriterianya. Kedua, Penentuan halal haram berdasarkan ijtihad para Ulama. Atas dasar ijtihad para ulama, maka kedudukan hukum sertifikasi dan labelisasi sangat sejalan dengan tujuan syariat dan menduduki peringkat darury, sehingga kebutuhan sertifikasi dan labelisasi halal menjadi wajib.1 Dalam Hukum Positif, jaminan kehalalan suatu produk dapat diwujudkan dalam bentuk sertifikat halal dan tanda (label) halal yang menyertai suatu produk, yang dapat berfungsi sebagai alat bukti, jaminan, kepastian hukum, dan informasi status produk. Mengingat persoalan pangan juga merupakan urusan Negara, maka Pemerintah mewajibkan sertifikasi dan labelisasi halal pada setiap produk pangan baik produk dalam maupun luar negeri. Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh BPJPH di bawah Menteri Agama. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, LPH sebagai pemeriksaan dan/ atau pengujian produk, dan MUI. Penyelenggaraan sertifikasi halal oleh BPJPH ini memiliki beberapa kekuatan, yaitu (1) penyelenggaraan JPH dan keberadaan LPH menjadi terorganisasi, (2) BPJPH memiliki kekuatan hukum karena dibentuk atas dasar perintah UU, (3) dukungan APBN/APBD bagi pengusaha mikro dan kecil, dan (4) pendapatan bagi negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari biaya permohonan sertifikat halal, dan sertifikat halal berlaku lebih lama (4 tahun).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs. Triana Santi
Date Deposited: 31 Aug 2022 08:03
Last Modified: 31 Aug 2022 08:03
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15601

Actions (login required)

View Item View Item