Harahap, Rahmad Ibrahim (2022) Istidlal Dengan Metode Al- Istishlahi (Menggunakan Dalil Hukum Istihsan, Al- Maslahah Almursalah, Sad Ad- Dzari’ah) Dalam Menemukan Hukum Hukum Syar’i Menurut Ahli Ushul Fikih Dan Urgensitas Pengimplementasian Dalil Hukum Tersebut Pada Isu-Isu Hukum Kontemporer (Modern) Dalam Kaitannya Dengan Pengembangan Metode Istimbat Hukum Syar’i (Jam’an Wa Dirasatan). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Text
Tesis Repository UINSU.pdf Download (5MB) |
Abstract
Para ahli ushul fikih berselisih pendapat tentang kedudukan penggunaan istidlal dengan dalil hukum istihsan, al-maslahah al-mursalah, sad ad- dzari’ah sebagai manhaj (baca; metode) yang berhubungan dengan ijtihad istislahi dalam pengembangan metodologi penggalian, penemuan, perumusan dan penetapan (baca; istimbat) hukum-hukum syar’i. Sebagian mereka berpegang padanya dalam pengistimbat-an hukum syar’i dan sebagian lainnya membatalkannya. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dalam hal ini rumusan rumusan-masalah yang dipandang peneliti perlu untuk dijelaskan adalah; Satu; Bagaimana kedudukan penggunaan istidlal dengan dalil hukum sebagaimana yang dimaksud dalam peng- istimbat-an hukum-hukum syar’i menurut ahli ushul fikih serta bagaimana pula studi komparasi terhadapnya dengan kemungkinan melakukan unifikasi (penyatuan) pendapat di antara mereka dalam rangka mewujudkan kesepakatan untuk menggunakan dalil-dalil hukum tersebut dalam peng-istimbat-an hukum syar’i.? Dua; Bagaimana perwujudan pengimplementasian penggunaan istidlal dengan dalil-dalil hukum tersebut dalam merespon isu-isu hukum kontemporer sebagai bentuk pengembangan ijtihad (istishlahi) dari aspek metodenya?. Adapun metode penelitian yang dipakai oleh peneliti dalam menyelesaikan penelitiannya adalah sebagai berikut; Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan kata lain penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (baca: library research), hal ini karena penelitian ini membahas mengenai pemikiran hukum para ahli ushul fikih (baca: ushuliyyun) mengenai metodologi peng-istimbat-an hukum syar’i dengan menggunakan dalil-dalil hukum sebagaimana yang dimaksud. Penelitian ini menggunakan 2 pendekatan yakni; pendekatan ushul fikih (baca; ushul fikih approach) dan pendekatan komparasi (baca; komparative approach). Sumber data penelitian ini dibagi ke dalam tiga kelompok, yakni; sumber primer yaitu pendapat ahli ushul fikih dalam hal ini mazhab hanafi, maliki, syafi’i dan hambali memungkinkan mazhab zhahiri dalam satu konteks. Yang kedua sumber sekunder yaitu buku-buku atau kitab-kitab ushul fikih yang ditulis dalam masing-masing mazhab. Yang ketiga sumber tersier yaitu buku dan pemikiran ahli ushul fikih kontemporer terkait dengan dalil-dalil hukum tersebut. Langkah pengumpulan data; yakni penulis mengambil pendapat para ahli ushul fikih dari buku-buku mereka baik dari sumber sekunder dan tersier, kemudian mengambil pendapat-pendapat mereka secara teratur sesuai dengan konteks masalah, lalu setelah itu penulis melakukan studi komparasi dengan cara menyebutkan pendapat, lalu dalil argumentasi masing-masing, lalu melakukan munaqasyah aladillah (perbandingan dalil) kemudian menguraikan sumber perbedaan pendapat, kemudian menyimpulkan suatu sikap dengan melihat pertimbangan kepada sikap-sikap ahli ushul fikih kontemporer terhadap perselisihan pendapat tersebut. Analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah analisa telaah atau conten analysis dengan metode deduktif, yakni menganalisa seluruh pendapat-pendapat ahli ushul fikih lalu menarik suatu kesimpulan yang bersifat umum dari keseluruhan yang bersifat khusus. Penelitian Tesis ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kedudukan istidlal dengan dalil-dalil hukum )sebagaimana yang dimaksud( dalam hal pengistimbat-an hukum-hukum syar’i menurut ahli ushul fikih. Dalam tujuan yang lainnya, penelitian tesis ini untuk mengetahui urgensitas penerapan dalil-dalil hukum tersebut dalam isu-isu kontemporer dalam kaitannya dengan pengembangan metode istimbat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menghadapi fakta-fakta baru yang belum ada ketetapan hukumnya baik yang ditegaskan oleh suatu nash syar’i, ijma’, atau qiyas, peneliti melihat bahwa penerapan dalil-dalil hukum tersebut adalah suatu keniscayaan, hal ini untuk menjaga prinsip dasar bahwa hukum Islam itu berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Peneliti menjelaskan akibat dari penerapan dalil-dalil tersebut dalam hal hukum perdata yakni hukum keluarga (al- Ahwal al- Syakhsiyyah), bahwasanya penggunaan dalil hukum Istihsan, al- Maslahah al- Mursalah, Sad ad- Dzari’ah menuntut pembaruan dan perubahan hukum, yaitu; bahwa perkawinan tidak wajib dicatatkan pada pemerintah di Departemen Agama, dan bahwa syarat sahnya perceraian tidak harus di pengadilan berubah menjadi wajib. Kasus ini dibangun atas dasar kemaslahatan yang kembali kepada menggunakan dalil hukum Istihsan, al- Maslahah alMursalah, Sad ad- Dzari’ah sebagai metode dalam penetapan hukum syar’i.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Istidlal, Dalil Hukum Istihsan, Dalil Hukum al- Maslahah al- Mursalah, Dalil Hukum Sad adDzari’ah, Ijtihad al- Istishlahi, Istimbat al- Ma’nawi, Isu-isu Hukum Kontemporer |
Subjects: | 2X4 FIQH |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 25 Aug 2022 08:27 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 08:27 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15514 |
Actions (login required)
View Item |