Husein, As’ad (2012) Pelaksanaan undang-undang wakaf Nomor 41 Tahun 2004 di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
|
Text
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG WAKAF NO 41 TAHUN 2004 DI KECAMATAN GEBANG.pdf Download (871kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, upaya-upaya yang dilakukan, kendala-kendala yang dihadapi dan solusi yang dilakukan dalam dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Sumber data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, interview, dan dokumentasi yang diperoleh dari Kepala Kantor Urusan Agama, Nazhir Wakaf, wakif dan Camat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode induktif. Dari penelitian yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 belum sepenuhnya dilaksanakan. Dari 98 wakaf yang ada ditemukan 58 (59,18%) wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Demikian juga 58 (59.18%) wakaf yang ada belum memiliki sertifikat wakaf. Dalam hal perubahan peruntukkan wakaf ditemukan 5 (5,10%) wakaf yang dirubah dari musala menjadi mesjid tanpa mengikuti prosedur yang berlaku menurut undang-undang wakaf. Dalam hal Nazhir juga ditemukan bahwa 58 orang (59,18%) belum melaksanakan tugas dan fungsinya menurut amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Ditemukan juga ada 1 (1,02%) sengketa wakaf . Beberapa upaya telah dilakukan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat seperti sosialisasi ikrar wakaf dan sertifikasi wakaf, penyelesaian sengketa wakaf dengan melibatkan Muspika dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebang dan pembentukan Himpunan Nazhir Indonesia (HIMNI) Kecamatan Gebang. Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di Kecamatan Gebang masih ditemukan kendala-kendala yakni kurangnya pemahaman masyarakat baik wakif maupun Nazhir akan undang-undang tersebut, belum tertibnya administrasi dan manajemen wakaf, rendahnya pengetahuan Nazhir dalam berdayaan wakaf, dan banyaknya tanah atau bangunan yang diwakafkan tidak memiliki sertifikat tanah atau bangunan. Mengatasi kendala-kendala tersebut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gebang melakukan solusi dengan menghimbau kepada para wakif, Nazhir, Kepala Desa dan masyarakat agar segera membuatkan Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, dan membebaskan biaya sertifikasi wakaf dengan membebankannya pada APBN .
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.25 Pemberian > 2X4.252 Wakaf |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 28 Apr 2017 08:33 |
Last Modified: | 28 Apr 2017 08:33 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1543 |
Actions (login required)
View Item |