Effendy, Dzulham (2021) PENIPUAN JUAL BELI ONLINE OLEH ANAK MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Text
skripsi dzulham effendy (UIN)-dikonversi.pdf Download (1MB) |
Abstract
Kasus penipuan jual beli online terjadi seiring dengan berkembangnya tekhnologi, model penipuan jual beli online biasanya memanfaatkan internet untuk menarik perhatian masyarakat dengan harga yang relative murah sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Skripsi ini menggunakan pendekatan normatif, tinjauan yuridis normatif dengan melakukan identifikasi terhadap isu-isu hukum yang kurang berkembang dalam masyarakat, mengkaji penerapanpenerapan hukum (normatif) dalam masyarakat, mengkaji pendapat ahli-ahli hukum terkait dan analisa kasus dalam dokumen-dokumen untuk memperjelas hasil penelitian kemudian ditinjau aspek praktis dan aspek akademisi keilmuan hukumnya dalam penelitian hukum. Sebagai tujuan antaranya adalah untuk untuk mengetahui Apa yang dimaksud penipuan jual beli online oleh anak di bawah umur Untuk mengetahui kasus kasus yang terjadi di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam tentang sanksi penipuan jual beli online yang dilakukan oleh anak di bawah umur, Untuk mengetahui Manakah pendapat yang terkuat serta relevansinya terhadap kasus yang terjadi di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: pertama setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kedua, Dalam hukum islam, tindak pidana penipuan jual beli online termasuk kedalam jarimah ta’zir. Jarimah ta’zir adalah perbuatan tindak pidana yang bentuk dan ancaman hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya (ta’zir artinya: ajaran atau pelajaran). Ketiga, Ada dua sanksi kemungkinan yang akan di terapkan bagi para pelaku penipuan di bawah umur menurut hukum pidana Indonesia, opsi pertama yang mungkin dapat diambil adalah memperlakukan para tersangka sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orang tua. Dan yang kedua adalah pendekatan restorative justice. dan ditegaskan lagi Pidana penjara terhadap anak hanya digunakan sebagai upaya akhir. Keempat, Dikarenakan yang melakukan tindak Pidana adalah anak di bawah umur Menurut hukum Islam pertanggung jawaban pidana anak hanya dikenakan kepada anak yang telah balig atau yang sudah mempunyai kecakapan hukum, artinya anak tidak bisa dikenakan hukuman pokok tetapi hanya diberi pengajaran jika anak tersebut belum balig, tetapi anak tersebut tetap dikenakan pertanggung jawaban perdata. Pertanggugung jawaban perdata dibebankan kepada kedua orang tuanya sebagai orang yang memegang kekuasaan terhadap anak. Kesalahan seorang anak tidak bisa disalahkan sepenuhnya terhadap mereka, pola pikir anak dibangun dari pengajaran yang diambil dari peniruan perilaku orang-orang di sekitarnya. Sebagai orang tua dan orang yang terdekat dan selalu berada di samping anak wajib mendidik anaknya agar tumbuh dan berkembang menjadi anak mandiri dan tahu konsekwensi dari setiap perbuatanya.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penipuan, Jual beli online, Hukum Indonesia dan Islam, anak dibawah umur |
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.8 Fikih dan berbagai paham > 2X4.89 Kumpulan fiqh mazhab lainnya 2X4 FIQH > 2X4.9 Aspek fikih lainnya > 2X4.98 Perbandingan hukum Islam dengan hukum lainnya. |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 16 Aug 2022 08:05 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 08:05 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/15191 |
Actions (login required)
View Item |