Siagian, Syahruddin (2011) Hadis-hadis tentang Isbal(Kritik sanad dan matan hadis). Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
|
Text
teisis S. Siagian.pdf Download (61kB) | Preview |
Abstract
Secara umum diketahui bahwa pengertian kata Isbal merupakan tindakan memanjangkan, menjulurkan, menyeret pakaian termasuk jubah, gamis, sarung, celana dan yang semisal dengannya melebihi dari batas di bawah kedua mata kaki. Hal ini merupakan kajian yang akan diteliti dan ditelusuri tentang keabasahan (status dan kualitas) Hadis-hadis tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan untuk beramal dan berhujjah dalam realita kehidupan. Dari hasil penelitian sanad dan matan hadis tentang isbal sebagaimana yang diriwayatkan dari Sa’id al-Alkhudriy yang ditakhrij oleh Imam Abu Daud demikian juga Imam Muwatta’ Malik sudah dapat diketahui bahwa secara sanad berkualitas sahih li zatih karena paeriwayat yang satu dengan periwayat yang lain saling berhubungan (muttasil) dan marfu’ hingga kepada Rasul Saw, dengan kepribadian yang siqah, ‘adil dan dabit . Adapun secara matan setelah diteliti dapat diketahui bahwa kualitasnya sahih dan maqbul, sehingga dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk ber’amal dan berhujjah dalam aktifitas kehidupan. Oleh karena itu dalam sanad dan matan hadis tidak ada terdapat pertentangan antara satu dengan yang lain, yakni seluruhnya saling mendukung secara makna walaupun terdapat pariasi lafaz dalam matan. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dikemukakan bahwa isbal ini berfariasi dalam pemahaman orang, ada yang menilainya haram karena segala suatu pakaian yang melebihi di bawah mata kaki maka tempatnya di neraka, ada juga yang menilainya boleh karena dalam lingkup sunnah dan dikaitkan dengan unsur tidak sombong karena berpegang pada hadis yang berkaitan dengan kondisi Abu Bakr yang dijamin Rasul Saw. bahwa ia tidak sombong, kalau ada unsur sombong tetap akan masuk neraka. Namun ada juga yang menilai lebih netral dengan pemahaman bila hujung pakaian hingga pertengahan kedua betis maka hukumnya sunnah, bila hujung pakaian turun hingga batas kedua mata kaki hukumnya boleh (mubah), namun jika hujung pakaian turun dan terjulur hingga melebihi di bawah kedua mata kaki kemudian terseret-seret ditanah lalu terinjak-injak dengan adanya unsur rasa takabbur/ al-kibr maka hukumnya haram dengan ganjaran; -Allah Swt. tidak akan melihatnya pada hari kiamat, -Allah Swt. tidak akan mensucikannya, -Allah Swt. tidak akan berkomunikasi dengannya serta baginya azab yang pedih. Demikian pemahaman isbal dan hukumnya yang telah dijelaskan Rasul Saw. melalui beberapa hadis yang telah diriwayatkan oleh para sahabat, hingga sampai kepada mukharrij dan akhirnya sampai kepada para ulama dan pelajar ‘Ulum al-Hadis sekarang ini untuk dijadikan landasan ‘amal dan hujjah.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X2 HADIS DAN ILMU TERKAIT 2X2 HADIS DAN ILMU TERKAIT > 2X2.5 Kritik terhadap hadist |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Thesis Master |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 10 Apr 2017 06:55 |
Last Modified: | 10 Apr 2017 06:55 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1508 |
Actions (login required)
View Item |