Hukum Pemanfaatan Gadai Kebun Kelapa Sawit Dalam Bentuk Musaqah Menurut Mazhab Syafi’I Studi Kasus Kampung Durian Rejo Dusun Dua Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai

Reski, Muhammad (2021) Hukum Pemanfaatan Gadai Kebun Kelapa Sawit Dalam Bentuk Musaqah Menurut Mazhab Syafi’I Studi Kasus Kampung Durian Rejo Dusun Dua Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img] Text
SKRIPSI M. RESKI (NIM 0204162114).pdf

Download (3MB)

Abstract

Gadai ialah suatu akad pinjam meminjam yang menjadikan benda berharga sebagai jaminan utang yang harus diserahkan untuk penguat kepercayaan, yang mana penerima gadai dan pemberi gadai melakukan suatu perjanjian yang harus berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Gadai (Rahn) hukumnya dibolehkan berdasarkan Al-quran, dan Hadis Nabi Muhammad. Desa Silau Rakyat kampung Durian Rejo kecamatan Sei Rampah luasnya 921 hektar terletak disebelah selatan. Jumlah penduduknya 6.507 jiwa dan berdasarkan agama yang mayoritas penduduknya adalah Islam dengan jumlah 6.357 jiwa dan berdasarkan suku atau etnis yang mayoritas penduduknya adalah jawa dengan jumlah 4.464 jiwa. Praktik gadai kebun yang dilakukan di kampung Durian Rejo kecamatan Sei Rampah merupakan praktik gadai yang mana setelah waktu pembayaran sudah jatuh tempo, sipemilik kebun tidak dapat mengembalikan pinjamannya kepada penerima gadai (murtahin). Oleh karena itu orang yang menerima gadai memanfaatkan kebun itu dengan cara musaqah bahwa mereka membuat kesepakatan kerjasama dalam pengelolaan kebun si pemilik kebun. Yang mana si pemberi utang sebagai pekerja (musaqin) untukmerawat, menjaga kebun, perawatan tempat tempat tumbuhnya pohon, penyerbukan, penyiangan rumput dan dahan, pemeliharaan, pemetikan buah dan sejenisnya.Dan kesepakatan perihal keuntungan setelah masa panen hanya sipenerima gadai (musaqin) yang mendapatkannya sedangkan sipemilik kebun tidak mendapatkan hasilnya sama sekali karena sebagai kelonggaran waktu atas utangnya kepada orang yang memberi piutang (murtahin) karena sudah jatuh tempo. Dengan hasil untuk sipenerima gadai (murtahin) artinya murtahin memiliki hak sepenuhnya atas barang yang digadaikan (kebun kelapa sawit) selama hutang belum bisa dibayar oleh pihak yang berhutang (rahin), dan pihak yang berpiutang (murtahin) mengambil manfaat sepenuhnya. Praktik gadai kebun kelapa sawit tersebut hukumnya mengandung unsur riba manfaat dan bertentangan dengan syari’atIslam. Sebagaimana yang telah dikemukakan mazhab syafi’i, “Dan tidak dihalalkan bagiAl murtahin memanfaatkan barang yang digadaikan, walaupun dengan izin Ar rahin, dengan kemiripannya/ keserupaannya dengan Qard yang Mengambil kemanfaatannya”. Dari perkataan inilah penulis mengambil dalil bahwa walaupun keduanya sepakat akan perjanjian musaqah yang dibuat dalam pemanfaatan barang gadaian maka itu tidak diperbolehkan dan merupakan hutang piutang yang menghasilkan manfaat adalah riba.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Gadai, Kampung Durian Rejo Dusun Dua Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 344 Social, labor, welfare, and related law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 08 Aug 2022 07:29
Last Modified: 08 Aug 2022 07:29
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14786

Actions (login required)

View Item View Item