Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kecamatan Medan Timur, Kota Medan)”.

Harahap, Habibullah (2022) Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Wartawan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Kecamatan Medan Timur, Kota Medan)”. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
PDF SKRIPSI HABIBULLAH HARAHAP..pdf

Download (1MB)
[img] Text
PDF SKRIPSI HABIBULLAH HARAHAP..pdf

Download (1MB)

Abstract

Seorang wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis telah diatur dan dilindungi kode etik serta dijamin oleh konstitusi. Namun tindak penganiayaan terhadap wartawan terus terjadi sampai saat ini. Pada tahun 2020 dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis, Divisi Advokasi AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) mencatat ada 84 kasus selama 2020. Kasus ini lebih tinggi dari pada tahun 2019 yang mencatat 53 kasus. Sehingga dari latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah: 1. Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku penganiayaan wartawan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers? 2. Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku penganiayaan wartawan dalam perspektif Hukum Pidana Islam? 3. Bagaimana keadaan wartawan di kota Medan dalam menjalankan profesi jurnalistik? Adapun metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris (kualitatif) atau disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan bagaimana kenyataannya yang terjadi didalam masyarakat. Adapun sumber penelitian yang digunakan yakni data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah menggunakan pendekatan penelitian field reserch (penelitian lapangan) dan library reserch (Penelitian pustaka) serta statute approach (perundang-undangan) yaitu mengutamakan bahan hukum berupa perundang-undangan sebagai acuan pokok dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan secara tegas pada pasal 8 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum. Sementara pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap oknum yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan undang-undang. Sementara menurut Hukum Pidana Islam, sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan sengaja adalah qishash. Hal ini berdasarkan kepada firman Allah dalam QS. al-Maaidah ayat 45. Sedangkan hukuman bagi pelaku penganiayaan tidak sengaja adalah diyat.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sanksi, Hukum, Penganiayaan, dan Wartawan
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 04 Aug 2022 07:51
Last Modified: 04 Aug 2022 07:51
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14622

Actions (login required)

View Item View Item