Memperdagangkan Varietas Tanaman Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlidungan Varietas Tanaman

Purba, Hazizah Fitriani (2021) Memperdagangkan Varietas Tanaman Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang Undang No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlidungan Varietas Tanaman. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
HAZIZAH FITRIANI PURBA-SKRIPSI.pdf

Download (2MB)

Abstract

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaanya dilakukan oleh kantor perlindungan varietas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Pemberian perlindungan pada varietas tanaman dipandang perlu diberikan sebab kegiatan pememuan varietas tanaman tidaklah mudah, diperlukan pemahaman khusus dibidang agribisnis dan dana yang tidak sedikit. Perlindungan diberikan untuk menjaga hak pemilik atas varietas tanaman yang dihasilkannya. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana ketentuan terkait PVT di Indonesia dan sejauh mana negara memberikan perlindungan terhadap Varietas Tanaman, juga bagaimana proses pembuktian apabila ditemukan tindak pidana memperdagangkan varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak PVT Dan bagaimana sanksi tindak pidana memperdagangkan varietas tanaman menurut persfektif hukum pidana islam dan undang undang No 29 tahun 2000 tentang PVT, penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu pendekatan dengan melihat ketentuan ketentuan hukum yang ada dan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer. Hasil penelitian mengenai pemberian perlindungan terhadap Varietas Tanaman diberikan oleh Negara setelah Tanaman lolos didaftarkan di Kantor PVT dengan standar dan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang UU PVT, dan ketentuan hukumnya diatur dalam Bab XI pasal 71 dengan pidana kurungan maksimal 7 (tujuh) tahun dan dendan Rp. 2. 500.000.000.00 (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Dalam islam ketentuan mengenai PVT tidak ditemukan ketegasan hukumnya, namun pebuatan ini dihukumi dengan pebuatan As-sirqah (pencurian) atau Ta’zir.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Varietas Tanaman, Perlindungan Hukum, Hukum Pidana Islam.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 01 Aug 2022 04:44
Last Modified: 01 Aug 2022 04:44
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14517

Actions (login required)

View Item View Item