Hukum Penerimaan Upah Melalui Aplikasi Skalike Menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah (Studi Kasus Pengguna Aplikasi SkaLike Kecamatan Medan Sunggal)

Ismahani, Nurul (2021) Hukum Penerimaan Upah Melalui Aplikasi Skalike Menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah (Studi Kasus Pengguna Aplikasi SkaLike Kecamatan Medan Sunggal). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
NURUL ISMAHANI.Skripsi.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi permasalahan pokok yaitu hukum penerimaan upah melalui aplikasi SkaLike. Aplikasi ini menggunakan akad Ijarah multijasa dikarenakan pada aplikasi SkaLike ini berbasis pada pemanfaatan barang/tempat atau jasa yang dikerjakan oleh penerima jasa atau pengguna aplikasi yang sudah melakukan pendaftaran, aplikasi SkaLike meberikan upah kepada penerima jasa dikarenakan sudah melakukan pekerjaan atau jasa dengan menonton video-video iklan sabun, pakaian olah raga, iklan produk illegal, hingga trailer film-film vulgar yang telah melanggar ketentuan syari‟ah. Masalah yang diteliti adalah bagaimana pelaksanaan penerimaan upah pada aplikasi SkaLike oleh pengguna aplikasi SkaLike di Kecamatan Medan Sunggal, bagaimana pendapat tokoh masyarakat terhadap penerimaan upah melalui aplikasi SkaLike di Kecamatan Medan Sunggal, bagaimana hukum penerimaan upah melalui aplikasi SkaLike menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini ialah, untuk mengetahui pelaksanaan penerimaan upah dan hukum penerimaan upah melalui aplikasi SkaLike menurut Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah induktif. Berdasarkan dari hasil penelitian, bahwa hukum penerimaan upah melalui aplikasi SkaLike yang terjadi di Kecamatan Medan Sunggal tidak sesuai dengan Fatwa DSN Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah, hal ini telah dijelaskan pada ketentuan amal (pekerjaan atau jasa) yang dilakukan ajir harus berupa pekerjaan yang dibolehkan oleh syari‟ah dan peraturan- peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan upah bahwa kuantitas dan/atau kualitas upah harus jelas, baik berupa pekerjaan atau jasa dan angka atau nominal yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Upah, Ijarah, SkaLike, Fatwa DSN.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.23 Perjanjian > 2X4.231 Perburuhan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 28 Jul 2022 04:24
Last Modified: 28 Jul 2022 04:24
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14472

Actions (login required)

View Item View Item