Penetapan Usia Nikah di Thailand Selatan (Menurut Pandangan Para Imam Kecamatan Pombing Kabupaten Panare Provinsi Patani Thailand Selatan)

Chetae, Mr.Isan (2021) Penetapan Usia Nikah di Thailand Selatan (Menurut Pandangan Para Imam Kecamatan Pombing Kabupaten Panare Provinsi Patani Thailand Selatan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img] Text
Mr.Isan Chetae, Skripsi.pdf

Download (11MB)

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan lahir antara dua orang suami dan istri untuk hidup bersama satu rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari'at Islam. Pada dasarnya, hukum Islam tidak mengatur tentang batas usia minimal dan maksimal untuk melangsungkan pernikahan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Namun, ketentuan batasan usia pernikahan pada masyarakat Patani ditentukan oleh Majelis Agama Islam Thailand bagi calon mempelai 17 tahun bagi laki-laki dan perempuan, Fakta pada masyarakat Patani masih berlaku pernikahan di bawah usia. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data dikumpulkan dengan menggunakan Instrumen Penelitian Data (IPD) wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketentuan batasan usia pernikahan dalam hukum Islam tidak ada batas usia minimal dan maksimal untuk menikah. Untuk melakukan pernikahan memang tidak ada ketentuan dan ukuran bakunya, namun pada umumnya pernikahan dilakukan ketika anak dinilai sudah dewasa (baligh). Pada masyarakat muslim Patani telah ditentukan batas usia pernikahan oleh Majlis Agama Islam Thailand pada tahun 2018 M, yakni tidak kurang dari 17 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Rata-rata wanita yang menikah di Kec.Pombing itu usianya diatas 17 tahun, namun banyak jugak wanita yang menikah dibawah usia 17 tahun, perkawinan tersebut dilaksanakan setelah melalui pertimbangan pihak imam atau penghulu yang diberikan kuasa oleh Majilis Agama Islam Patani untuk melaksanakan pernikahan. Adapun pertimbangan tersebut adalah yang paling sesuai, bermanfat, atau menguntungkan bagi dua belah mempelai dan keluarganya menurut hukum Islam, yaitu pertimbangan kemaslahatan yang terkandung dalam kategori maqasyid syari’ah atau kaidah fiqhiyyah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 27 Jul 2022 03:25
Last Modified: 27 Jul 2022 03:25
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14436

Actions (login required)

View Item View Item