Pengunduran sidang di Pengadilan Agama Medan (Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)

Sitohang, Rizka Dilla Fitriani (2020) Pengunduran sidang di Pengadilan Agama Medan (Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975). Skripsi thesis, UNSPECIFIED.

[img] Text
RIZKA DILLA FITRIANI SITOHANG (SKRIPSI).pdf

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “PENGUNDURAN SIDANG DI PENGADILAN AGAMA MEDAN (Studi Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975)”. Terdapat berbagai macam model dan ragam surat panggilan/ relaas. Penelitian dirumuskan dalam tiga rumusan masalah, yakni: 1). Apa sajakah ragam model Putusan Pengadilan Agama Medan mengenai relaas/ Surat Panggilan pihak tergugat/ termohon? 2). Bagaimanakah sebenarnya pengunduran proses sidang perkara menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menurut Hakim Pengadilan Agama Medan? 3). Apakah alasan hakim melakukan pengunduran proses sidang perkara menurut Hakim Pengadilan Agama Medan? Jenis penelitian skripsi ini adalah deskriptif kualitatif, dengan menggunakan penelitian studi dokumen, tepatnya tentang yurisprudensi (putusan pengadilan). Metode pengumpulan data melalui 3 cara, yakni observasi, wawancara dan studi dokumen. Sumber primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan Hakim di Pengadilan Agama Medan. 1. Ragam model Putusan Pengadilan Agama Medan mengenai relaas/ Surat Panggilan pihak tergugat/ termohon. Terdapat berbagai macam surat panggilan/ relaas. Adakalanya hanya satu kali, dua kali, hingga tiga kali. Kemudian juga terdapat model relaas dengan menggunakan media massa, dan juga panggilan yang dicantumkan di website resmi Pengadilan Agama Medan. 2. Pelaksanaan pengunduran proses sidang perkara di Pengadilan Agama Medan dilakukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengunduran proses sidang perkara menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menurut Hakim Pengadilan Agama Medan. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 3. Alasan hakim melakukan pengunduran proses sidang perkara menurut Hakim Pengadilan Agama Medan di antaranya karena permintaan dari penggugat/ pemohon, bahkan permintaan dari tergugat/ termohon. Alasan penundaan tersebut biasanya dibolehkan oleh undang-undang, seperti penggugat/ pemohon atau tergugat/ termohon belum atau tidak siap untuk beracara. Kemudian melihat kasus atau perkara yang diajukan. Dengan catatan bahwa, setiap penundaan atau penangguhan perkara, tetap hasil musyawarah Majelis Hakim.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 347 Civil procedure and courts
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 04 Jul 2022 08:56
Last Modified: 04 Jul 2022 09:06
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/14260

Actions (login required)

View Item View Item