Simbolon, Duhariadin (2016) Wakaf berjangka dalam perspektif fikih dan uu n0. 41 tahun 2004 serta implikasinya terhadap pemberdayaan umat. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
|
Text
T. Duhariadin .pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pewakaf) untuk memisahkan dan atau untuk menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya yang bertujuan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. Dalam hukum Islam disebutkan wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat dalam waktu selama-lamanya. Dari kedua definisi wakaf terlihat perbedaan yang signifikan dengan adanya beberapa hal baru maupun klausul penting dalam UU tersebut diantaranya yaitu, keberanian merubah konsep absoltisme wakaf selama- lamanya menjadi bersifat relatif. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka, yang bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yakni penelitian yang bertujuan untuk memaparkan dan selanjutnya menganalisa paradigma dari ulama fikih yaitu Mazhab Maliki, Syafii, Hanbali, Abu Hanifa dan Undang-Undang No 41 Tentang Wakaf, maka metode pengumpulan data yang digunakan penelahaan bahan-bahan pustaka baik yang bersifat primer maupun sekunder. Adapun teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah ‘urf dan tradisi pemberian wakaf yang sesuai dengan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Landasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberi batas waktu untuk wakaf benda tetap, yaitu: berdasarkan pertimbangan yuridis, maqashid syariyyah, kemaslahatan untuk memudahkan si wakif, landasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan 4 sosiologis masyarakat. Kedua, Ketentuan hukum Islam bila wakaf diberikan dalam jangka waktu tertentu yakni masalah wakaf termasuk lingkungan fiqh, bukan syariat. Artinya segala aturan dan ketentuan yang berhubungan dengan wakaf hanyalah fiqih yang merupakan hasil pandang manusia yang tunduk kepada determinan-determinan sosiologis. Pada dasarnya substansi yang terkandung dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 adalah nilai manfaat dari harta benda wakaf. Sehingga azas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda itu sendiri. Konsekuensi logis dari wakaf jangka waktu (temporer) yaitu semakin banyaknya masyarakat untuk mewakafkan harta benda mereka, karena wakaf selamanya (abadi) identik dengan menghilangkan hak kepemilikan. Dengan makin banyaknya peminat wakaf secara tidak langsung harta benda wakaf juga makin bertambah, sehingga hal ini memungkinkan untuk dapat dikembangkan secara maksimal untuk mewujudkan kesejahteraan umat.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 23 Mar 2017 21:57 |
Last Modified: | 23 Mar 2017 21:57 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1418 |
Actions (login required)
View Item |