Melakukan penukaran harta wakaf berupa Masjid menurut pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Al-Qudamah (Analisis Undang-Undang RI Nomor 41tahun 2004 Tentang Wakaf)

Siallagan, Dwi Rizky (2019) Melakukan penukaran harta wakaf berupa Masjid menurut pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Al-Qudamah (Analisis Undang-Undang RI Nomor 41tahun 2004 Tentang Wakaf). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
dwi rizky s.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

“Melakukan Penukaran Harta Wakaf berupa Masjid Menurut Pendapat Imam An-Nawawi dan Ibnu Al-Qudamah (Analisis UU RI NO 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)” betujuan untuk mengetahui letak perbedaan dan persamaan pendapat Imam An-Nawawi dan Ibn Al-Qudamah tentang melakuan penukaran harta wakaf berupa masjid dan pendapat manakah yang paling relevan setelah dianalisis dengan UU RI Nomor 41Tahun 2004 Tentang Wakaf . menurut Imam an Nawawi dalam kitabnya Raudhah at Tholibin pada dasarnya menjelaskan tentang tidak bolehnya melakukan penukaran benda wakaf dalam hal ini ialah benda wakafnya berupa masjid. Imam nawawi hakikatnya tidak membolekan adanya penukaran benda wakaf karena menurutnya harus mempertimbankan kekekalan/keabdian benda wakafnya (ainnya). Dalam kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menjelaskan ketika ada benda wakaf seperti masjid rusak dan tidak dapat dimanfaatkan sebagian maka boleh dilakukan penjualan harta wakaf baik itu sebagian ataupun seluruhnya.Jadi dalam hal penukaran harta wakaf ibnu qudamah berpandangan lebih mementingkan aspek kemanfaatan suatu benda wakaf tersebut. Kekalan benda wakaf menurut ibnu qudamah adalah kekekalan manfaat wakafnya bukan pada bendanya. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu jenis data yang berupa pendapat. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris komperatif yaitu yang di dalamnya menggunakan teknik pengumpulan data baik dari perpustakaan dan analisis Undang-Undang sehingga mendapatkan data yang dapat memperdalam kajian dalam penelitian dan sekaligus membandingkan antara kedua pendapat untuk mendapatkan hasil yang lebih relevan. Sumber data yang diambil dalam peneliti ini adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab yang ditulis oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Qudamah sedangkan data sekunder yang diambil dari berbagai literatur yang ada relevansinya dengan penelitian ini

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.25 Pemberian > 2X4.252 Wakaf
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 10 Mar 2022 07:55
Last Modified: 10 Mar 2022 07:55
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13939

Actions (login required)

View Item View Item