Hukum Jual Beli Uang Elektronik Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/Dsn-Mui/Iii/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Studi Kasus Di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan)

Harniz, Iffat Sulthan Ulya (2021) Hukum Jual Beli Uang Elektronik Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/Dsn-Mui/Iii/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) (Studi Kasus Di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FINAL IFFAT SULTHAN ULYA HARNIZ-1.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Permasalahan pokok yaitu jual beli uang elektronik dimana uang elektronik ditukar menjadi uang lembaran atau fisik menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standart) dengan pengurangan berupa persentase sebesar 5%- 10%.Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan jual beli uang elektronik di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, bagaimana pendapat tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan jual beli uang elektronik di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, bagaimana hukum transaksi jual beli uang elektronik yang dilakukan di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al- Sharf).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum transaksi jual beli uang elektronik yang dilakukan di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan menurut Fatwa No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli uang (Sharf).Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber datanya meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah induktif.Berdasarkan hasil analisis dari penelitian ini, bahwa hukum praktik jual beli uang elektronik yang terjadi di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional no 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) adalah boleh, namun yang tidak diperbolehkan yaitu besaran ujrah atau upah atas jasa QRIS yang dipergunakan dalam penukaran tersebut, karena besar upah tidak boleh dalam bentuk persentase, melainkan dalam bentuk nominal harga yang tetap pada setiap transaksi penukaran yang dilakukan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Jual beli, Uang elektronik.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 18 Feb 2022 08:01
Last Modified: 18 Feb 2022 08:01
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13778

Actions (login required)

View Item View Item