Hukum Penolakan Wali Nikah Terhadap Lelaki Yang Sekufu (Studi Kasus di Kota Tebing Tinggi)

Hakim, Nurul Arif El (2019) Hukum Penolakan Wali Nikah Terhadap Lelaki Yang Sekufu (Studi Kasus di Kota Tebing Tinggi). Masters thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
TESIS NURUL ARIF EL HAKIM S2 AS.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang praktek pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan Hukum Islam yaitu dengan cara penolakan wali nikah terhadap lelaki yang sekufu di kota Tebing Tinggi. Perkawinan yang dalam istilah Agama Islam disebut “Nikah” ialah: melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang pria dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar suka rela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah SWT. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peneliti menggunakan data yang diperoleh dari riset dilapangan dan studi kepustakaan (observasi dan interview). Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan analisis deduktif kualitatif. Adapun kesimpulan pada penelitian ini bahwa pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Kota Tebing Tinggi jika ditinjau dari tujuannya tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam. Akan tetapi jika dilihat dari tatacaranya, ada yang bertentangan dengan Syari’at islam. Sepintas dari definsi uang mahar ialah suatu pemberian yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan pada saat sebelum terjadinya akad atau pesta pernikahan. Disamping mereka memberikan mahar, juga memberikan uang hantaran sebelum menikah, dimana uang hantaran ini diberikan oleh pihak laki-laki atas permintaan dari pihak perempuan yang dianggap sebagai uang pemberian untuk belanja, baik untuk keperluan pesta pernikahan ataupun untuk kebutuhan pribadi bagi calon mempelai perempuan. Kebiasaan ini sudah terjadi lama dan dilakukan oleh masyarakat tersebut bahkan telah memasyarakat. Dalam prakteknya di lapangan, permintaan ini dianggap sebagai pemberian yang mutlak, bahkan jika seorang laki-laki yang ingin meminang seorang gadis yang ia sukai tetapi tidak mampu untuk memenuhi permintaan uang mahar tersebut maka pernikahan tersebut akan dibatalkan. Semakin tinggi tingkat pendidikan calon mempelai wanitanya maka akan semakin tinggi pula uang maharnya. Padahal kedua calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan tidak mempermasalahkan tinggi atau rendahnya uang mahar. Yang terpenting bagi mereka adalah mereka bisa secepatnya menikah walau dengan uang mahar yang seadanya, calon mempelai wanita sudah rela. Namun untuk menghindari olok-olokan dari masyarakat, wali atau orang tua dari si mempelai wanita selalu memberikan nominal uang mahar yang dirasa cukup tinggi dan memberatkan bagi calon mempelai pria. Saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para aparat pemerintahan yang membidangi bagian ibadah, baik itu Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun MUI, dapat memberikan sosialisasi pemahaman agama yang lebih intensive kepada masyarakat Islam di Kota Tebing Tinggi agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan ibadah khusunya dalam hal pernikahan dan kaum Muslimin lebih mendalami pemahaman agamanya dengan belajar kepada para alim ulama, agar tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT khususnya ibadah pernikahan dan ibadah yang dilakukan tidak sia-sia dihadapan Nya.

Jenis Item: Skripsi (Masters)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 15 Feb 2022 04:30
Last Modified: 15 Feb 2022 04:30
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13710

Actions (login required)

View Item View Item