Kepatuhan Selebgram Dalam Membayar Zakat Dan Pajak Penghasilan (Pph 21) Menurut Imam Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Selebgram Di Kota Medan)

Ainiyah, Mariatul (2021) Kepatuhan Selebgram Dalam Membayar Zakat Dan Pajak Penghasilan (Pph 21) Menurut Imam Yusuf Qardhawi (Studi Kasus Selebgram Di Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
JILID SKRIPSI RAHMAT SALEH I NEW.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Selebgram adalah Singkatan dari Selebriti Instagram. Istilah Selebgram ini memang sedang terkenal sekali di kalangan pengguna Instagram. Sebutan Selebgram sendiri biasanya diberikan kepada akun pribadi seseorang yang memiliki banyak penggemar atau Followers dikarenakan foto atau vidio yang di upload oleh orang tersebut menarik dan banyak disukai oleh para pengguna instagram lainnya. Pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling diandalkan selain minyak bumi dan gas alam. Seperti yang sudah dijelaskan di atas, salah satu sumber uang negara dalam pajak adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Dalam penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah yaitu Pertama Bagaimana pandangan Imam Yusuf Qardhawi mengenai pajak. Kedua Bagaimana kepatuhan selebgram dalam membayar pajak penghasilan (PPh) 21. Ketiga Faktor apa saja yang mempengaruhi ketidak patuhan selebgram dalam membayar pajak penghasilan (PPh) 21. Tujuan peneliti adalah untuk mengetahui bagaimanakah peraturan tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada selebgram menurut imam Yusuf Qardhawi dan agar mengetahui bagaimana kepatuhan selebgram dalam membayar pajak penghasilan PPh 21. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan (field research) yang digabungan dengan metode penelitian pustaka (library reseach). Sehubung dengan tipe penelitian yang digunakan yakni Yuridis empiris maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan sosiologis (sociological approach) dan menggunakan pendekatan kosep (conceptual approach). Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selebgram di kota Medan tidak ada yang membayar pajak karena tidak adanya sosialisasi tentang pengenaan pajak penghasilan terhadap selebgram, kurangnya pengetahuan selebgram bahwa mereka adalah subjek yang dikenakan pajak penghasilan, dan faktor kurangnya pemahaman selebgram terhadap alur pembayaran pajak penghasilan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah > 2X4.14 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 15 Feb 2022 07:01
Last Modified: 15 Feb 2022 07:01
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13709

Actions (login required)

View Item View Item