Faisal, Faisal (2016) Studi komparatif keabsahan nikah misyār dalam fiqih klasik dan fiqih kontemporer. Masters thesis, Pascasarjana UIN Sumatera Utara.
|
Text
Tesis Faisal.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum nikah Misyār menurut pandangan Fiqih Klasik dan Fiqih Kontemporer, serta untuk mengetahui keabsahan nikah Misyār ditinjau dari sudut pandang Maslahah dalam konteks negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Dalam menganalisis data peneliti menggunakan teknik analisis kualitatif dengan langkah-langkah pemaparan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian penulis menemukan bahwa: (1) Hukum nikah Misyār menurut Fiqih Klasik adalah sah jika dilakukan sebagaimana layaknya sebuah pernikahan biasa, yaitu memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. (2) Fatwa ulama kontemporer tentang hukum nikah Misyār memiliki pandangan hukum yang berbeda, sebahagian kelompok membolehkan nikah Misyār. Sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya haram, dan sebagian lainnya tawaqquf (abstain). Adapun beberapa hal yang menjadi sebab perbedaan pendapat tersebut adalah: Pertama, perbedaan manhāj dalam menetapkan hukum. Kedua, perbedaan dalam penetapan kriteria keabsahan nikah. Ketiga, perbedaan dalam menentukan syarat-syarat yang membatalkan pernikahan. Keempat, perbedaan dalam memahami wajib tidaknya sosialisasi suatu pernikahan. (3) Nikah Misyār ditinjau dari sudut pandang maslahah dalam konteks negara Indonesia dapat dilihat dengan dua cara, yakni tawfīq, dan istis}lah} bi al-‘urf. Jika metode tawfiq yang digunakan, maka berarti pendapat yang membolehkan maupun yang melarang nikah Misyār sama-sama digunakan dengan cara membolehkan nikah Misyār dengan disertai syarat-syarat yang cukup ketat, dengan tujuan agar kebolehan tersebut tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan mafsadat. Adapun jika metode istis}lah} bi al-‘urf yakni memilih kemaslahatan yang paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, maka hendaknya nikah Misyār dilarang di Indonesia, atas dasar pertimbangan bahwa kemudharatannya jauh lebih besar dari pada manfaatnya, dan walaupun sah menurut pandangan syar’ī, akan tetapi tidak ada kekuataan hukumnya dalam kontek negara Indonesia.
Jenis Item: | Skripsi (Masters) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.31 Nikah |
Divisions: | Program Pasca Sarjana > Program Magister > Hukum Islam |
Pengguna yang mendeposit: | Mr. Imran Benawi |
Date Deposited: | 14 Mar 2017 03:11 |
Last Modified: | 14 Mar 2017 03:11 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/1367 |
Actions (login required)
View Item |