Hukum Jual Beli Handphone Rekondisi Dalam Shigat Al – ‘Aqd Analisis Fatwa MUI No. 110/Dsn MUI/IX/2017(Studi Kasus Pasar Ular Jl Sutomo Medan)

Rambe, Sangkot Azhar and Gusdriansyah, Mu’arif (2022) Hukum Jual Beli Handphone Rekondisi Dalam Shigat Al – ‘Aqd Analisis Fatwa MUI No. 110/Dsn MUI/IX/2017(Studi Kasus Pasar Ular Jl Sutomo Medan). Fakultas Syariah dan Hukum UINSU Medan, Medan.

[img]
Preview
Text
Hasil penelitian sangkot azhar rambe.pdf

Download (791kB) | Preview

Abstract

Adapun Praktik Jual beli handphone rekondisi di Pasar Ular Jl Sutomo Medan dipandang telah melanggar prinsip ‘An-taradin minkum karena dalam praktik jual beli tersebut menimbulkan beberapa kekecewaan setelah transaksi dan mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan dari salah satu pihak dalam melakukan suatu transaksi, dan melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yang mana dalam bentuk praktik tersebut terdapat gharar yakni suatu ketidak jelasan atau penipuan barang yang dijualbelikan yang sedikit banyaknya dapat menimbulkan kerugian dari salah satu pihak, bahwa dalam praktik jual beli handphone rekondisi ini pembeli tidak bisa memeriksa apakah sparepart yang ada dalam handphone rekondisi ini bisa dimanfaatkan atau tidak dan para pembeli belum mengetahui kondisi dalamnya melainkan mengetahui kondisi luarnya saja. Dalam praktik jual beli handphone rekondisi jika dianalisis melalui fatwa Nomor: 110/DSN-MUI/IX/2017. Hendaknya setiap akad jual beli wajib memenuhi rukun dan syarat-syaratnya: apabila tidak terpenuhi rukun dan/atau syarat-syaratnya, maka perjanjiannya batal atau tidak sah. Jual beli yang terjadi di Pasar Ular Sutomo Medan jelas bertentangan dengan ketetapan fatwa MUI ini karena sebahagian barang yang dijual tidak dapat dirasakan manfaatnya oleh pembeli karena memang barang yang dijual adalah barangbarang rekondisi yang cenderung mengalami kerusakan.jual beli handphone rekondisi di Pasar Ular Jl Sutomo Medan, penjual tidak memberitahu spesifikasi handphone secara rinci dan jelas, sehingga pihak pembeli tidak mengetahui bahwa handphone yang akan dibeli merupakan handphone rekondisi. Maka perjanjian jual beli handphone rekondisi ini tidak sah atau haram. Sebab, perjanjian ini mengandung unsur penipuan, karena penjual berusaha menutupi kondisi barang yang sudah rekondisi

Jenis Item: Lainnya
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Laporan Penelitian (Research Report)
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 10 Feb 2022 04:58
Last Modified: 10 Feb 2022 04:58
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13647

Actions (login required)

View Item View Item