Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015 Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Sengaja Melalui Mediasi (Studi Kasus Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara)

Junaidi, Junaidi (2021) Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015 Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Sengaja Melalui Mediasi (Studi Kasus Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI JUNAIDI PM FSH.pdf

Download (989kB) | Preview

Abstract

Judul dari Skripsi ini adalah “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN PERATURAN BUPATI ACEH TENGGARA NOMOR 21 TAHUN 2015 TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SENGAJA MELALUI MEDIASI (STUDI KASUS KECAMATAN BAMBEL KABUPATEN ACEH TENGGARA).” Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah Bagaimana Penyelesaiannya menurut Hukum Pidana Islam dan Perbup Aceh Tenggara Nomor 21 Tahun 2015, Bagaimana Kronologis yang terjadi di Kecamatan Bambel dan kemudian manakah pendapat yang kuat serta relevansinya dengan kejadian di Kecamatan Bambel. Yang mana akan dibahas melalui dua kaca mata hukum, yaitu melalui kaca mata Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam yang dimana di dalam dua pandangan hukum tersebut terdapat beberapa perbedaan. Adapun metode penyusunan Skripsi ini merupakan penelitian Yuridis Normatif yang bersifat Empiris dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berpotensi kaitannya dengan objek kajian serta melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian bahwa dalam Hukum Pidana Islam melalui konsep mediasi bisa berakhir pada ta`zir dalam kasus ini. Sedangkan masyarakat Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara menyelesaikan kasus perkara pidana penganiayaan sengaja melalui jalur mediasi. Karena dengan jalur Mediasi yang pada prinsipnya adalah penyelesaian sengketa yang lebih cepat sehingga mempunyai akses yang besar untuk para pihak yang berperkara untuk menemukan dan memenuhi rasa keadilan. Yang mana nantinya masing- masing dari kedua belah pihak si korban dan si pelaku akan disidangkan dihadiri oleh masingmasing pihak keluarga perangkat desa serta tokoh adat. Ketentuan dendanya tergantung dari apa yang telah diperbuat oleh pelaku terhadap si korban, dalam hal ini Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara telah menetapkan denda tindak pidana penganiayaan sengaja dibagi menjadi tiga kategori: (1)Penganiayaan Ringan, yaitu luka memar atau lecet pada luar tubuh adapun bagian yang dimaksud yaitu dari pusar sampai kaki. Ini disebut dengan denda Pe waluhen dendanya berkisar sekitar Rp, 800,000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah). (2)Penganiayaan Sedang, yaitu luka dari leher sampai pusar, ini disebut dengan denda Pe nembelasen dendanya berkisar sekitar Rp, 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). (3)Penganiayaan Berat, yaitu luka yang mengeluarkan darah dari kepala hingga leher. Ini disebut dengan denda Pe teludue dendanya berkisar sekitar Rp, 3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan pada Faktanya ketentuan di atas tidak berlaku mutlak karena akan di pertimbangkan lagi oleh ketua-ketua adat yang hadir dalam persidangan guna menemukan hukuman yang lebih pantas lagi dengan menimbang jenis tindak pidana apa yang di perbuat dan kondisi ekonomi pelaku bagi pelaku yang melakukan kejahatan dan kemudian dibarengi dengan membawa satu ekor kambing dan membawa Nakan Sekhimah Sope Sekhanting (membawa nasi beserta lauknya didalam satu rantang).

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 26 Jan 2022 03:20
Last Modified: 12 Aug 2022 06:14
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13410

Actions (login required)

View Item View Item