Kurniawan, Imam (2021) Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No. 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menurut Perspektif Siyasah Dusturiyah (Study Kasus di Ruang Terbuka Non Hijau Lapangan Merdeka Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
|
Text
skripsi Imam Kurniawan-converted 2 - Copy (1).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Pesatnya pertumbuhan pembangunan seolahnya menjadi masalah yang terhalang dalam melanjutkan membangun sistem keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup dikota. Kondisi tersebut membuat linkungan hidup mendapati tekanan yang cukup berat sehingga lahan kritis yang cenderung meningkat. Permasalahan tersebut berdampak kepada sulitnya masyarakat di perkotaan mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan nyaman. Bertumbuhnya masyarakat diperkotaan mengakibatkan peningkatkan kebutuhan ruang kota dan tekanan pemanfaatan ruang kota yang mengakibatkan banyaknya alih fungsi lahan untuk kegiatan komersil. Padahal kehidupan manusia sangat tergantung pada alam. Khususnya, adanya ketergantungan terhadap organisme pada kehidupan lain. Tumbuhan dapat bertumbuh tanpa adanya kehidupan dari manusia sedang manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan tumbuhan. Karna, Hakikatnya tumbuhan menyediakan makanan untuk energi manusia. Melihat perkembangan dari hal ini maka pemerintah mencoba mengeluarkan suatu produk hukum yang mengatur tentang batas,fungsi dan pengelolaan ruang dalam suatu Kawasan yaitu sebagai wujudk salah sasatunya dicipatakan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992. Undang- undang ini lalu diganti dengan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pada aturan tingkat Perda kota medan dalam penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Non-Hijau( RTNH) terdapat pada Peraturan Daerah Kota Medan Pasal 46 No.13 Tahun 2011 yang membahas tentang RTNH. Namun pada praktik dilapangannya penataan ruang kota dan rencana pembangunan khususnya di kota medan belum dapat teresialisasi dengan sempurna. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya perubahan fungsi pemanfaatan Lapangan Merdeka Medan sebagai Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) menjadi tempat fungsi pusat kuliner dan terdapat bangunan-bangunan yang menganggu terlaksananya program RTNH. Tentunya dihadapkan pada perencanaan RTNH pemerintah dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang terbuka. menurut pandanga. Terdapat didalam alquran untuk melindungi lingkungan seperti tertera di berbagai surah alquran yang membahas tentang pentingnya menjaga lingkungan. Serta, Terdapat peran bab fiqul biah tentang menjaga lingkungan melalui kolaborasi antara hukum islam dengan hukum positif dengan berlandaskan alquran dan Pancasila sebagai dasarnya. Tentu, ini menjadi bukti tnetang adanya kolaborasi antara hukum islam dan hukum negara dalam mencapai landasan pengembangan hukum lingkungan di Indonesia
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Mrs Siti Masitah |
Date Deposited: | 24 Jan 2022 02:49 |
Last Modified: | 24 Jan 2022 02:49 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13337 |
Actions (login required)
View Item |