Peranan Penyuluh Agama Islam Dalam Membina Pasangan Muallaf Di Kecamatan Barus (Studi Analisis Peraturan Mentri Agama Nomor 34 Tahun 2016)

Simanullang, Ali Muddin (2018) Peranan Penyuluh Agama Islam Dalam Membina Pasangan Muallaf Di Kecamatan Barus (Studi Analisis Peraturan Mentri Agama Nomor 34 Tahun 2016). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ALI MUDDIN SIMANULLANG-dikonversi.pdf

Download (704kB) | Preview

Abstract

Kementerian Agama yang lahir pada 3 Januari 1946, memikul tugas dan tanggungjawab untuk memberikan bimbingan dan panduan kepada masyarakat pemeluk agama agar menjadi warga Negara yang baik. Selanjutnya pada tahun 2016 diterbitkanlah Peraturan Mentri Agama Nomor 34 tahun 2016 untuk menjelaskan tugas dan fungsi KUA Kecamatan sebagai bentuk aktualisasi peran Kementrian Agama. Maka dalam peraturan ini, pada pasal 2 dijelaskan bahwa KUA Kecamatan bertanggung jawab dalam melakukan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Selanjutnya juga untuk menjelaskan secara rinci mengenai itu diterbitkanlah Keputusan DIRJEN BIMAS Islam nomor 298 tahun 2017 menjelaskan langkah-langkah konkrit yang dilakukan Penyuluh sebagai orang yang ditugaskan untuk melaksanakan KUA sebagai lembaga yang bertanggung jawab membina masyarakat setempat. Dalam hal ini penyuluh sebagai perwakilan lembaga yang bertanggung jawab dalam merealisasika Lembaga KUA Kecamatan dalam melakukan bimbingan masyarakat Islam. Kondisi pasangan Muallaf kecamatan Barus menjadi permasalahan yang patut diteliti. Kondisi muallaf menarik untuk dikaji lebih dalam. Ditengah berbagai metode dilakukan oleh pemerintah untuk menyentuh lapisan masyarakat Islam agar tersentuh pemahaman agama yang memadai. Namun kondisi mereka tetap saja demikian. Ini adalah pertarungan eksistensi dan harga diri umat Islam secara umum. Ditengah tren masuk Islam dengan berbagai sebab, salah satunya disebabkan pernikahan maka ini menjadi peluang yang cukup besar terhadap keberlangsungan peradaban umat Islam. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini agar masyarakat kecamatan Barus khususnya Pasangan Muallaf mengetahui bahwa ada lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan kepada mereka. maka Pembahasan dan penelitian di atas menggunakan pendekatan konseptual dan undang-undang (Statude apprroach) sebagai bahan analisa fakta penyuluhan yang terjadi dilapangan. Secara teori didalam buku panduan penyuluhan serta pedoman penyuluhan Muallaf ada banyak cara mekanisme yang dapat ditempuh dalam melakukan penyuluhan terhadap Muallaf. Bahkan bukan hanya itu, materi-materi yang dapat disampaikan pada pasangan tersebut juga diatur sedemikian komplitnya. Maka oleh sebab itu dalam penelitian ini akan dikaji lebih komprehensif dengan data-data yang diperoleh langsung dari lapangan tentang penerapan keseluruhan dari teori-teori yang ada. Adapun teknik dan instrumen pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi, selanjutnya melakukan analisis dengan bahan yang ada dengan metode deskriktif. v Hasil penelitian akan menunjukkan bahwa apakah Penyuluh Agama Islam menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang telah ditunjuk oleh Peraturan Menti Agama No. 34 Tahun 2016 dan sebagai dasar mekanisme penyuluhannya diatur dalam Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 tahun 2017

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X7 FILSAFAT DAN PERKEMBANGANNYA > 2X7.2 Da’wah Islam > 2X7.23 Materi Da’wah
Pengguna yang mendeposit: Mrs Yuliarita Yuliarita
Date Deposited: 21 Jan 2022 06:02
Last Modified: 21 Jan 2022 06:02
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13297

Actions (login required)

View Item View Item