Jual Beli Sistem Dropship Menggunakan Akad Salam Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Ibnu Qudammah (Studi Kasus Toko Online Tacy Beauty)

Sakinah, Maulin Trisnaya (2021) Jual Beli Sistem Dropship Menggunakan Akad Salam Perspektif Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dan Ibnu Qudammah (Studi Kasus Toko Online Tacy Beauty). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
MOLEN word.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam kehidupan tak lepas dari kegiatan jual beli, dimana kegiatan tersebut berguna untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Jual beli adalah perjanjian tukar menukar barang atau benda yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara' yang disepakati. Seriring maraknya jual beli online banyak pula bermunculan model transaksi jual beli tersebut, salah satunya adalah transaksi jual beli dengan sistem dropship. Dropship adalah suatu sistem jual beli dimana penjual menjual barang yang tidak dimiliki dan tidak memiliki persediaan barang (stok barang), penjual hanya bermodalkan sampel (contoh) barang miliki supplier, biasanya berupa foto dan jika nantinya terjual penjul akan membeli barang dari supplier untuk mengirimkan barang. Ada perbedaan pendapat mengenai kebolehan sistem dropship menggunakan akad salam haal seperti ini. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah berpendapat akad seperti ini boleh akan tetapi harus memenuhi syarat diantaranya, uang tunai dibayar dimuka, menyebutkan mengenai sifat-sifat (karakteristik) barang, barang yang dijual bukan berang tertentu (mu'ayyan) serta mampu mendatangkan tepat waktu (Ini termasuk pendapat Mazhab Syafi'i). Sedangkan menurut Ibnu Qudammah melarang hal tersebut karena menghilangkan maqsad (tujuan) dasar akad salam, alasan pelarangan jual beli seperti ini karena waktu yang diberikan untuk mendatangkan barang singkat yang memungkinkan sulit untuk mendatangkan barang tepat waktu. Namun menurut Mazhab Syafi'i waktu singkat belum tentu tidak mampu mendatangkan barang tepat waktu. Selama jual beli yang dilakukan tidak mengandung kedzaliman, riba dan gharar (ketidakpastian) maka diperbolehkan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 19 Jan 2022 09:08
Last Modified: 19 Jan 2022 09:08
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13250

Actions (login required)

View Item View Item