Pandangan Ulama Labuhan Batu Selatan Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Rambe, Nurmala Hayati (2021) Pandangan Ulama Labuhan Batu Selatan Terhadap Perubahan Batas Usia Perkawinan (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI NURMALA.pdf

Download (579kB) | Preview

Abstract

Perubahan batas usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menarik perhatian seluruh ahli hukum dan masyarakat yang mengatur bahwa usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun dimana sebelumnya batas usia perkawinan bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Berdasarkan perubahan regulasi tersebut, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pandangan ulama Labuhan Batu Selatan tentang dampak positif dan negatif terhadap perubahan batas usia perkawinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan jika dikaitkan dengan fikih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denga teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa pandangan ulama Labuhan Batu Selatan terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa perubahan batas usia perkawinan tersebut belum memenuhi batas usia ideal untuk melakukan perkawinan karena usia ideal untuk melakukan pernikahan menurut pandangan ulama Labuhan Batu Selatan adalah jika seorang laki-laki telah mencapai 25 tahun dan bagi perempuan telah mencapai 21 tahun. Adapun dampak positif terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan menaikkan batas usia menikah bagi perempuan menjadi 19 tahun adalah diharapkan dapat meminimalisir kasus aborsi yang dilakukan oleh perempuan yang hamil di usia dini, dapat meminimalisir kasus kematian ibu akibat melahirkan di usia dini. Sedangkan dampak negatifnya adalah dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus perceraian karena dianggap bahwa usia tersebut seseorang belum matang secara pola pikir kedewasaannya karena tidak sedikit perkawinan dengan usia muda masih mementingkan ego masing-masing yang dapat berakhir kepada perceraian. Sementara, relevansi antara ketentuan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan aturan hukum Islam adalah dengan melihat relevansinya terhadap teori maqashid syariah dalam pembentukan suatu hukum. Pada dasarnya, Islam tidak mengatur secara eksplisit tentang batas minimal usia perkawinan. Akan tetapi, Islam juga tidak menutup peluang bagi para mujtahid untuk terus mengembangkan fiqih sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karenanya, adanya aturan tentang batas usia perkawinan tersebut diharapkan dapat memberikan kemashlahatan bagi manusia yang hendak menikah

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 19 Jan 2022 04:48
Last Modified: 19 Jan 2022 04:48
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13196

Actions (login required)

View Item View Item