Sistem Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Futsal Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas)

Siregar, Megawati (2020) Sistem Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Futsal Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI MEGA BENAR 1-dikonversi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dalam penelitian ini dapat dikemukakan inti permasalahan yaitu: 1. Bagaimanakah Prinsip-Prinsip Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal dalam Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)? 2.Bagaimanakah Mekanisme Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ? 3. BagaimanakahTinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal?. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris ialah hukum dilihat sebagai norma atau aturan, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini penulis menggunakan bahan-bahan hukum (baik bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier). Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis empiris maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Statude Approach (Pendekatan Perundang-Undangan) dan Pendekatan Case Approach (Pendekatan Kasus). Pengumpulan data dilakukan dengan Wawancara mendalam dan Observasi.Kesimpulan dari skripsi ini adalah Sistem Pembayaran Sewa Menyewa Lapangan Futsal Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Kelurahan Sitirejo III adalah Haram.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pembayaran, Sewa Menyewa, Lapangan Futsal.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 14 Jan 2022 08:16
Last Modified: 14 Jan 2022 08:17
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13138

Actions (login required)

View Item View Item