Hukum Jual Beli Emas Melalui Sistem Tidak Tunai Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Toko Emas Pasar Horas Kota Pematangsiantar)

Wahid, Luth Fiah (2021) Hukum Jual Beli Emas Melalui Sistem Tidak Tunai Menurut Mazhab Syafi’i (Studi Kasus Toko Emas Pasar Horas Kota Pematangsiantar). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
لوطفيه. واحد -معمله -ب..... baru EDIT ttd (2).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Permasalahan pokok yang mendasar yaitu beberapa toko emas di Pasar Horas Pematangsiantar melalukan Jual beli Emas Melalui Sistem tidak tunai yang mana harga nya lebih tinggi dari harga tunai, mengakibatkan riba dan kez{holiman bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum Jual beli Emas di Pasar horas Pematangsiantar sudahkah menggunakan konsep Mazhab Syāfi’i yang sebenarnya. Masalah yang akan diteliti adalah bagaimana pelaksanaan jual beli emas di Pasar Horas Pematangsiantar, bagaimana pendapat tokoh masyarakat terhadap pelaksanaan jual beli emas di Pasar Horas Pematangsiantar, bagaimana hukum jual beli emas dengan sistem tidak tunai di Pasar Horas Pematangsiantar di tinjau dari mazhab Syāfi’i. Penelitian ini dilakukan di toko emas Pasar Horas Pematangsiantar. Metode yang digunakan dalam menghimpun data adalah penelitian lapangan (field research) digabung dengan penelitian kepustakaan (library research). Tipe penelitian ini merupakan yuridis empiris dengan pendekatan konsep (conceptual approach) dan pendekatan living case studies approach. Bahan dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Data diolah dengan menggunakan metode kualitatif dengan logika berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian toko emas di Pematangsiantar melakukan jual beli emas dengan sistem tidak tunai. Maka hal tersebut tidak sesuai dengan konsep Islam atau Fiqh yang sebenarnya. Dalam kitab mazhab syāfi’i dijelaskan syarat dari jual beli yaitu dilakukan secara tunai, maka tidak termasuk jual beli yang dilakukan dengan sistem tidak tunai karena demikian itu tidak sah jual belinya dan termasuk riba sebab menambahkan harga yang lebih tinggi dari harga tunai. Menurut mazhab syāfi’i jual beli yang shahih, yaitu jual beli yang terpenuhi syarat dan rukunnya, sedangkan jual beli fasid, yaitu jual beli yang sebahagian rukun dan syaratnya tidak terpenuhi. Maka berdasarkan itu jika ditinjau dari mazhab Syāfi’i apa yang dilakukan dalam jual beli emas dengan sistem tidak tunai di Pasar Horas Pematangsiantar adalah haram.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 14 Jan 2022 08:21
Last Modified: 14 Jan 2022 08:21
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13136

Actions (login required)

View Item View Item