Sanksi Hukum bagi tindak pidana Bajing Lompat dalam analisis hukum pidana islam dan hukum positif (studi kasus di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat)

Mahrub, Amar (2020) Sanksi Hukum bagi tindak pidana Bajing Lompat dalam analisis hukum pidana islam dan hukum positif (studi kasus di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
REVISI SKRIPSI AMAR MAHRUB (1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Buku II, Titel XXII, Pasal 362-367 KUHP. Akhir tahun 2019 yaitu bulan Oktober-November, telah terjadi penangkapan terhadap aksi kejahatan di kawasan Lintas Besitang (Langkat), dimana Polsek Besitang berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian barang muatan kendaraan besar dengan modus bajing loncat. Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Medan-Aceh Kab. Langkat Sumatera Utara. Dalam perkara tersebut, pihak Kepolisian Polsek Kecamatan Besitang langsung mengambil langkah dengan melakukan proses penyidikan guna tindakan lebih lanjut terhadap pelaku yang disangkakan telah melakukan tindak pidana bajing loncat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat, proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian barang muatan kendaraan besar dengan modus bajing loncat, serta hambatan dan upaya penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normative dengan melalui pendekatan komperatif, penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data beerdasarkan metode deskriftif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa tindak pidana pencurian barang muatan kenderaan besar dengan modus bajing loncat dilakukan dengan modus satu orang yang seolah-olah meminta sumbangan kepada pengendara mobil barang, sementara teman-temannya lainnya naik ke atas mobil dan menurunkan beberapa barang yang dibawa oleh pengemudi. Terhadap proses penyidikan dengan melakukan tindakan pertama dalam hal menerima laporan, maka penyidik mengecek kebenaran laporan tersebut dengan memeriksa di tempat kejadian, melakukan penangkapan dan melakukan penahanan jika ternyata tersangka benar-benar terbukti melakukan tindak pidana. Hambatan penyidik yaitu terkait faktor teknis dan faktor nonteknis, faktor teknis misalnya aturan hukum dalam penyidikan tidak diindahkan dengan baik, dan faktor nonteknis, biasanya dapat berupa hambatan interes personal yang mempunyai power untuk melakukan penyimpangan, untuk mengatasi hambatan ini perlu dilakukan keterbukaan, kemudian perlu adanya upaya sosialisasi hukum demi peningkatan, pemahaman hukum serta kesadaran hukum masyarakat secara benar dan luas.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pencurian, Bajing Loncat.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat > 2X4.51 Pencurian
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 14 Jan 2022 04:51
Last Modified: 14 Jan 2022 04:51
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13109

Actions (login required)

View Item View Item