Sanksi Hukum Jual Beli Tuak Analisis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Provinsi Aceh)

Arrahnman, Taufik (2021) Sanksi Hukum Jual Beli Tuak Analisis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Provinsi Aceh). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI TAUFIK.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Islam melarang Khamar (minuman keras), karena dianggap sebagai induk keburukan (ummul khabaits), disamping merusak akal sehat, jiwa, kesehatan, dan harta, khamar diharamkan meminumnya, baik sedikit maupun banyak, dan keharamannya terletak pada dzatnya. Dalam penelitian ini, penulis meneliti mengenai “Sanksi Hukum Jual-Beli Tuak Analisis Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Mahkamah Syar‟iyah Aceh Singkil Provinsi Aceh)”, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut : 1.) Bagaimana sanksi hukum Jual-Beli Tuak dalam analisis Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat? 2.) Bagaimana penerapan sanksi hukum Jual–Beli Tuak pada Mahkamah Syar‟iyah Aceh Singkil?. Penelitian ini merupakan penelitian Lapangan atau Field Search yang pelaksanaannya terjun langsung ke Mahkamah Syar‟iyah Aceh Singkil. Jurnal berupa buku, Peraturan Perundang–undangan yang terkait dengan pembahasan berdasarkan hasil penelitian maka penulis menyimpulkan bahwa minuman Khamar dan sejenisnya merupakan minuman haram yang dilarang dalam islam sebab, minuman–minuman keras dapat memabukkan dan merusak sel- sel otak yang ada pada manusia. Sanksi hukum jual–beli tuak yaitu menyerahkan pemberian sanksi hukum terhadap pelaku penjual dan pembeli tersebut kepada penguasa (ulil amri) atau hakim dan bentuk jarimahnya berupa hukuman Cambuk („Uqubat Ta‟zir). Sedangkan, dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat melarang adanya penjualan dan pembelian Tuak (Khamar) sebagaimana dalam Pasal 5 Huruf a Juncto Pasal 16 Ayat (1) “Setiap orang yang sengaja memproduksi, menyimpan, menimbun, menjual, atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan „Uqubat Ta‟zir Cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan”, dan Pasal 16 Ayat (2) “Setiap orang yang dengan sengaja membeli, membawa, mengangkut atau menghadiahkan Khamar, masing-masing diancam dengan „Uqubat Ta‟zir Cambuk paling banyak 20 (dua puluh) kali atau denda paling banyak 200 (dua ratus) gram emas murni atau penjara paling banyak 20 (dua puluh) bulan”. Pemberian Hukuman biasanya ditentukan oleh Hakim itu sendiri seberapa banyak hukuman yang akan diberi kepada Terdakwa nantinya.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Tuak / Khamar
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.2 Muamalah > 2X4.21 Jual beli
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 13 Jan 2022 04:45
Last Modified: 13 Jan 2022 04:45
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13074

Actions (login required)

View Item View Item