Implementasi Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Panai Tengah Kota Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu (Tinjauan Menurut Hukum Pidana Islam)

Nisak, Khairun (2021) Implementasi Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Panai Tengah Kota Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu (Tinjauan Menurut Hukum Pidana Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Skripsi Khairun Nisak .pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Membicarakan hak berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia atau hak asasi manuisa, HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia, Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk warga binaan yang diputuskan bersalah oleh Majlis Hakim dan harus menjalani hukumannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Adapun Pemenuhan Hak-hak Narapidana di rumuskan dalam Pasal 14 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal tersebut terdiri dari 13 hak narapidana yang didapatkan ketika berada di dalam Lapas. Pemenuhan hak-hak tersebut haruslah berlandaskan asas persamaan dihadapan hukum, yang diartikan sebagai perlakuan dan pelayanan yang sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa memandang status sosial, ekonomi, agama, maupun ras. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 4 (empat) hal: Untuk mengetahui Ketentuan Hukum Mengatur tentang Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana, untuk mengetahui bagaimana Implementasi Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana di Lembaga Pemsayarakatan Kelas III Panai Tengah Kota Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu, untuk mengetahui Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Peng-imlementasian Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Panai Tengah Kota Labuhan Bilik Kabupaten Labuhanbatu, dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana. Dalam hal ini adapun hasil penelitian yang penulis teliti adalah bahwa untuk Implementasi hak kebebasan beribadah bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Panai Tengah telah terlaksana dengan baik. Hal ini terlihat dari kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada di dalam Lapas tersebut yakni kegiatan ibadah seperti Majlis ta’lim, baca Al-Qur’an bagi narapidana yang beragama Islam dan kebaktian bagi narapidana yang beragama keristen. Untuk fasilitas kegiatan ibadahnya sudah memadai, yakni tersedianya mesjid dan gereja untuk melakukan ibadah. Dan adapun tinjauan hukum –pidana Islam terhadap hak Kebebasan Beribadah Bagi Narapidana tercantum didalam Al-Qur’an surah An-Nisa’:103 dan surah Az- Zuriyat:56 bahwa Allah telah menciptakan jin dan manusia supaya mereka mengabdi kepada-ku dan menjelaskan bahwa pentingnya ibadah serta kewajiban menjalankannya dan tercantum juga di dalam Hadits yang diriwayatkan HR.Ahmad, Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah adapun kesimpulan dari hadits tersebut adalah bahwa ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan sakit, sehat mapun keadaan darurat, termasuk juga bagi narapidana yang mejalankan hukuman wajib menjalankan ibadah.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak, Kebebasan Beribadah, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan dan Hukum Pidana Islam.
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.1 Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 13 Jan 2022 04:38
Last Modified: 13 Jan 2022 04:38
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/13070

Actions (login required)

View Item View Item