Noodweer Exces Dalam Pembegalan Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif

Limbong, Ayu Noverita Sari (2021) Noodweer Exces Dalam Pembegalan Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
skripsi ayu limbong finish.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Noodweer exces merupakan suatu bentuk pembelaan diri dalam keadaan darurat yang melampaui batas. Dalam membela harta benda, seseorang yang diserang harta bendanya dalam hukum dibenarkan untuk melakukan pembelaan. Pembelaan ini diatur dalam pasal 49 KUHP, dimana pada pasal tersebut mengatur mengenai 2 (dua) jenis pembelaan yaitu pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Namun dalam hukum pidana Islam, pembelaan ini tidak dikenal. Hukum pidana Islam hanya mengenal 2 (dua) jenis pembelaan yaitu dif’a asy-syar’i al-khas (pembelaan khusus) dan dif’a asy-syar’i al-‘am (pembelaan umum). Meskipun tindakan pembelaan dibenarkan dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, akan tetapi masih sulitnya korban begal mendapatkan keadilan hukum disana. Dari beberapa kasus yang terjadi dan viral di sosial media, hanya satu kasus pembelaan yang dilakukan korban pembegalan dan terbukti noodweer exces nya. Kasus ini terjadi pada Muhammad Irfan Bahri dan temannya yang dibegal di Summarecon Bekasi, tetapi setahun setelahnya terjadi kasus pembegalan lagi yang korbannya melakukan pembelaan yaitu kasus yang terjadi pada Mochamad Zainul Afandik yang membela hartanya ketika hendak diambil oleh para pembegal. Namun penusukan yang dilakukan Fandik tidak dianggap sebagai perbuatan noodweer exces oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, sehingga Fandik dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman pidana pembinaan selama setahun. Padahal yang dilakukan Irfan dan Fandik sama-sama merupakan suatu upaya pembelaan untuk melindungi harta bendanya. Namun status hukum keduanya sangat jauh berbeda. Maka dari itu skripsi ini diajukan guna untuk melihat bagaimana sebenarnya perbuatan noodweer exces yang dibenarkan dalam hukum pidana Islam dan hukum Pidana Positif, pendapat para ahli hukum pidana mengenai perbuatan noodweer exces serta alasan mengapa noodweer exces tidak dapat dihukum pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode kepustakaan dengan jenis penelitian normatif dan pendekatan yuridis normatif. Dalam menyusun skripsi, penulis menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier lalu dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Sehingga dapat ditemukan dalam skripsi ini bahwa terdapat perbedaan ketentuan mengenai noodweer exces dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana Positif. Hukum pidana Islam tidak membenarkan perbuatan noodweer exces jika masih ada cara lain yang lebih ringan sedangkan hukum pidana Positif membenarkan selama perbuatan pembelaan tersebut tidak melanggar aturan yang ada pada pasal 49 ayat (2) KUHP. Mengenai perbuatan noodweer exces, para ahli hukum pidana tidak menemukan satu kesepakatan yang pasti, namun secara umum perbuatan noodweer exces adalah perbuatan pembelaan yang melampaui batas pembelaan sebagaimana mestinya. Adapun mengenai alasan noodweer exces tidak dapat dipidana yaitu bahwa ahli hukum pidana sepakat perbuatan noodweer exces merupakan perbuatan yang melawan hukum namun pelakunya tidak memiliki unsur kesalahan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 12 Aug 2022 06:13
Last Modified: 12 Aug 2022 06:13
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12928

Actions (login required)

View Item View Item