Analisis Kriminologi Dan Viktimologi Terhadap Pelacuran Anak Dibawah Umur Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Pidana Islam (Studi Penelitian Di Kota Medan)

Nurbaiti, Nurbaiti (2021) Analisis Kriminologi Dan Viktimologi Terhadap Pelacuran Anak Dibawah Umur Menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Pidana Islam (Studi Penelitian Di Kota Medan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI FINISH SH - Copy.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana analisis kriminologi dan viktimologi terhadap pelacuran anak dibawah umur menurut UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan hukum pidana Islam dengan studi penelitian di Kota Medan. Pokok masalah tersebut dituangkan ke dalam rumusan masalah penelitian , yaitu : 1) Bagaimana analisis kriminologi dan viktimologi terhadap pelacuran anak dibawah umur menurut undang-undang perlindungan anak dan hukum pidana Islam? 2) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelacuran anak dibawah umur di Kota Medan? 3) Bagaimana perlindungan hukum dan upaya penanganan pelacuran anak dibawah umur di kota Medan? Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris atau disebut juga dengan penelitian hukum sosiologis. Adapun sumber penelitian yang digunakan yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah library research (penelitian pustaka) dan field research (penelitian lapangan) yang dengan dilakukan menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Instrumen penelitian dalam penelitian ini ialah peneliti sendiri dan keperluan peralatan lainnya yang mendukung. Kemudian metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum faktor-faktor penyebab terjadinya pelacuran anak ialah karena demoralisasi atau kerusakan akhlak; kurangnya pemahaman ilmu agama dan lemahnya iman; kondisi ekonomi/kemiskinan; pengaruh lingkungan; kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan penelantaran; pengaruh gaya hidup/konsumerisme; dan tingkat pendidikan. Peraturan perundangan-undangan Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur masalah pelacuran anak ataupun ESKA. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diharapkan bisa menjadi tonggak dalam pemberantasan pelacuran anak dan juga eksploitasi seksual komersial anak pun tidak mengakomodir hal tersebut. UU No. 35 Tahun 2014 hanya menjerat pelaku eksploitasi seksual terhadap anak yang disebutkan di dalam Pasal 76I dan Pasal 88. Dalam upaya menghadapi praktek prostitusi anak yang terus berkembang, peraturan yang dapat diimplementasikan yaitu ketentuan yang dimuat dalam Pasal 295 ayat 2 KUHP. Ketentuan peraturan perundang-undangan lain diantaranya Pasal 74 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, keluarga, dan lembaga yang bergerak dalam bidang seputar anak diharapkan dapat mengambil langkah-langkah kebijakan dan bekerja sama dalam mencegah, menangani dan memberantas pelacuran anak, agar anak-anak yang merupakan generasi penerus dan pemegang tonggak masa depan bangsa ini dapat terlindungi dan terpenuhi haknya, guna mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 06 Jan 2022 07:23
Last Modified: 06 Jan 2022 07:23
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12829

Actions (login required)

View Item View Item