Pratiwi, Rizky (2020) Hukuman Qishash Terhadap Laki-laki Yang Melukai Wanita Menurut Fiqh Hanafiy Dan Fiqh Syafiiy. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
RIZZA FIKRI AL-FARIS (2).pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Dalam setiap peraturan yang telah disyari’atkan oleh Islam bertujuan bukan hanya untuk mengatur keharmonisan hubungan antara manusia dengan Allah, Tuhan segala makhluk (hablum min Allah), tetapi juga untuk mewujudkan hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia (hablum min al-Nas). Bila ajaran Islam itu dipraktekkan secara kaffah (keseluruhan) maka diyakini akan terwujudlah rahmat dan kasih sayang di antara sesama manusia, sebab Islam diturunkan Allah Swt. ke muka bumi ini bukan untuk mempersulit manusia dalam hidupnya, tetapi sebaliknya Islam diturunkan di muka bumi adalah untuk mewujudkan rahmat dan kasih sayang bagi manusia di alam semesta. Namun pada kenyataan dalam kehidupan, tidak semua orang dapat melaksanakan tuntunan dalam perintah Allah tersebut dengan sebaik-baiknya; tidak semua orang selalu dapat mempraktekkan hubungan yang baik dengan sesama manusia. Bahkan tidak jarang terjadi, karena dorongan nafsunya, manusia bukan hanya tidak dapat berhubungan baik dengan sesama manusia, tetapi bahkan menyakiti dengan menganiaya, dan tidak sedikit pula yang bahkan melukai orang lain, baik dengan maksud membunuh atau melukai saja tanpa maksud untuk membunuh. Pada zaman lampau dalam masyarakat Arab Jahiliyah, perbuatan pelukaan terhadap orang lain yang berakibat pembunuhan itu tidak jarang menjadi penyebab timbulnya perang antara satu qabilah dengan qabilah lainnya. Pada saat Islam datang dan menetapkan batasan hukum Qishash (balasan seimbang) dengan menyatakan bahwa pelakunya bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakannya dan mendapatkan konsekwensi dari Allah, Islam memberikan ketentuan bahwa hukuman Qishash adalah untuk mengurangi akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan pembunuhan itu. Adanya ketentuan hukum Allah tentang Qishash yang menyatakan bahwa “wanita dengan wanita” dalam ayat tersebut di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab. Bila hukuman Qishash itu atas pembunuhan, walaupun yang menjadi laki-laki dan yang menjadi korbannya adalah seorang wanita, mereka sepakat bahwa laki-laki yang menjadi pelaku pembunuhan atas wanita itu dikenai hukuman Qishash. Mengenai pelukaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atas wanita tersebut, para ulama mujtahid berbeda pendapat, apakah pelakunya dikenai hukuman Qishash atau tidak. Menurut Fiqh Hanafiy, Tidak ada Qishash antara laki-laki dan perempuan pada kejahatan selain terhadap jiwa. sedangkan, menurut Imam Syafi’i Dibolehkan Qishash antara laki-laki dan perempuan dalam hal kejahatan terhadap selain jiwa
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Novita Sari |
Date Deposited: | 04 Jan 2022 07:38 |
Last Modified: | 04 Jan 2022 07:38 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12787 |
Actions (login required)
View Item |