Daulay, Husnul Hayana (2021) Penduduk menurut Hukum Adat Pasahat Pamatang dan Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Tinjauan Berdasarkan Fiqh Siyasah (Studi Kasus Desa Hutaraja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
|
Text
skripsi HUSNUL HAYANA DLY.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Kehidupan manusia memerlukan peraturan yang sesuai perkembangan zaman, salah satu tugas pemerintah dalam suatu Negara adalah merumuskan peraturan-peraturan yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Pada masyarakat Desa Hutaraja Lama mengatur dua sistem penduduk yakni: pertama, undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Adaministrasi Kependudukan. Kedua, sistem Hukum adat pasahat pamatang. Bahwa kedua sistem ini berlaku di Desa Hutaraja Lama, hal tersebutlah yang mendorong penelitian ini. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Siapakah yang disebut sebagai penduduk menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Siapakah yang disebut sebagai Penduduk menurut Hukum Adat Pasahat Pamatang, Bagaimana Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dapat hidup berdampingan dengan Hukum Adat Pasahat Pamatang, Bagaimana Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap berlakunya Undang-undang Administrasi Kependudukan yang berdampingan dengan Hukum Adat Pasahat Pamatang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kualitatif dengan pendekatan empiris, menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sekunder. Data Primer di dapatkan dari wawancara langsung kepada Tokoh-tokoh adat yang ada di Desa Hutaraja Lama dan juga proses Adat Pasahat Pamatang. Data Sekunder adalah yang di dapatkan dari beberapa literatur seperti buku, jurnal, yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Penduduk menurut undang-undang no 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan adalah Warga Negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, Sedangkan penduduk menurut Hukum Adat Pasahat Pamatang adalah orang yang pindah dari satu kampung atau daerah untuk menetap ke Desa Hutaraja Lama dan melakukan acara adat pasahat pamatang di Desa Hutaraja Lama. Menurut hukum adat pasahat pamatang belum sah status kependudukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan penduduk menurut uu administrasi kependudukan, sebelum memenuhi persyaratan sebagai penduduk menurut hukum adat pasahat pamatang. Kedua aturan ini sama-sama berlaku dan hidup di masyarakat dalam mengatur dan menertibkan tatanan sosial di masyarakat Desa Hutaraja Lama. Menurut Tinjaun fiqh Siyasah untuk membentuk suatu hukum yang di berlakukan di masyarakat sesuai dengan Prinsip Siyasah Dusturiyah. Oleh sebab itu, Dimanapun kita menetap dan bertempat tinggal harus melaporkan sebagai penduduk, supaya terpenuhi hak-hak sebagai Warga Negara.
Jenis Item: | Skripsi (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 2X4 FIQH > 2X4.7 Hukum Internasional > 2X4.71 Hukum ketatanegaraan |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah > Skripsi |
Pengguna yang mendeposit: | Ms Nurul Hidayah Siregar |
Date Deposited: | 10 Nov 2021 08:46 |
Last Modified: | 10 Nov 2021 08:46 |
URI: | http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12476 |
Actions (login required)
View Item |