Sanksi Hukum Perjudian Bola Oleh Santri Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif (Studi Kasus Ponpes Muhammad Saman Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara)

Yuyantika, Putri (2020) Sanksi Hukum Perjudian Bola Oleh Santri Dalam Analisis Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif (Studi Kasus Ponpes Muhammad Saman Kab.Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI PUTRI YUYANTIKA (Revisi).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Permasalahan yang marak terjadi sekarang ini adalah perjudian dengan obyek yang dijadikan sebagai sarana pertaruhan yaitu pertandingan sepak bola, oleh karena itu perjudian termasuk perbuatan yang diharamkan karena judi merupakan suatu tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana perjudian bola yang dilakukan oleh santri di Pondok Pesantren Muhammad Saman. Dari uraian di atas muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui yaitu pertama, Bagaimana sanksi hukum perjudian bola dalam tinjuan hukum pidana Islam? Kedua, Bagaimana sanksi hukum perjudian bola dalam tinjauan hukum pidana positif? Ketiga, Bagaimana sanksi hukum yang diberikan oleh pimpinan Pesantren bagi pelaku perjudian bola yang dilakukan oleh santri di Pondok Pesantren Muhammad Saman? Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analisis dan jenis penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (filed research) melalui pendekatan normatif ditinjau dari hukum pidana Islam yang berlandaskan pada al-Qur’an dan al-Hadits. Sumber data yang digunakan diantaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban perjudian, serta pendapat-pendapat para ahli Hukum, Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah terkumpul data-data tersebut dilanjutkan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, menurut hukum pidana Islam ketentuan sanksi tersebut sudah sesuai, karena dalam hukum pidana Islam sanksi perjudian termasuk dalam jarimah ta’zir yakni kejahatan yang ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Hadits tetapi tidak disebutkan sanksinya. Prinsip penjatuhan ta’zir menjadi wewenang penuh ulil amri, baik bentuk maupun jenis hukumannya diserahkan kepada pemerintah. Kedua, Sanksi hukum perjudian bola dalam tinjauan hukum positif terdapat di dalam KUHP Pasal 303 ayat 1 Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak- banyaknya RP 25.000.000.,- (dua puluh lima juta rupiah) Ketiga, ketentuan sanksi tindak pidana perjudian bola dalam Pondok Pesantren Muhammad Saman adalah diancam dengan hukuman ta’zir dengan digundul dan kemudian dipanggil orangtuanya untuk membawa pulang anaknya (dikeluarkan dari pondok pesantren). Sedangkan sanksi ringannya yaitu digundul dan dipanggil orangtuanya. Hukuman gundul dilakukan di depan/halaman pondok pesantrenMuhammad Saman agar dapat dilihat oleh semua santri pondok pesantren Muhammad Saman.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Judi, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 08 Sep 2021 08:33
Last Modified: 08 Sep 2021 08:33
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12258

Actions (login required)

View Item View Item