Analisis Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU)

Saragih, Yunita Azhar Br (2020) Analisis Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
skripsi yunita azhar -dikonversi.pdf

Download (658kB) | Preview

Abstract

Dalam memberi sanksi bagi seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Begitu pula hukum Positif, khususnya dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti. Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya. Dari uraian di atas muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu pertama, bagaimanakah kriteria pencemaran nama baik menurut pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia. Kedua, bagaimanakah sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik menurut hukum pidana Islam dan hukum pidanaIndonesia. Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka (library research), yaitu dengan meneliti data-data mengenai pencemaran nama baik dari beberapa sumber di antaranya, Al-Quran, al- Hadits, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pendapat-pendapat ahli Hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis-normatif. Setelah terkumpul data-data tersebut dilanjutkan analisis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memandang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, dengan macam jenis perbuatannya seperti, menfitnah, menuduh zina, menghina, mencela dan sebagainya. Pembuktiannya dengan menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Juga dengan pengakuan. Selanjutnya hukuman yang dapat dikenakan berupa hukuman pokok berupa dera sebanyak delapan puluhkali (80) untuk tuduhan zina dan hukuman ta'zir untuk delik lainnya. Sedangkan menurut hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik merupakan perbuatan dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu baik secara lisan maupun tulisan dan gambar. Jenis deliknya dibedakan antara tindak pidana terhadap perorangan dan penguasa. Adapun pembuktiannya seperti halnya hukum pidana Islam, namun fokus pada kelengkapan dan kesempurnaan bukti. Mengenai hukumannya tergantung terhadap jenis delik yang dilakukan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam, Pencemaran, Media Sosial , Fakultas Syari’ah dan Hukum , UINSU
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 08 Sep 2021 08:06
Last Modified: 08 Sep 2021 08:06
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12252

Actions (login required)

View Item View Item