Model Penerapan Akad Syariah Dalam Pembagian Harta Warisan Padamasyarakat Suku Batak Simalungun Sumatera Utara

Zuhirsyan, Muhammad (2021) Model Penerapan Akad Syariah Dalam Pembagian Harta Warisan Padamasyarakat Suku Batak Simalungun Sumatera Utara. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
Disertasi Lengkap Repositori Muhammad Zuhirsyan (1).pdf - Submitted Version

Download (2MB) | Preview

Abstract

Salah satu aturan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan hadis Rasulullah Saw adalah mengenai hukum waris. Allah sudah menetapkan secara terperinci berbagai cara pembagian hukum waris guna memastikan kesinambungan harta kaum muslim yang didistribusikan kepada kerabatnya. Persinggungan hukum waris Islam dan adat kerap berbenturan satu sama lainnya dalam penerapannya di lapangan. Bidang ini tidak terlepas dari adanya intervensi ijtihad dalam merespon berbagai problematika kekinian pada setiap masal. Dalam penerapannya akad syariah merupakan bagian fikih muamalah bisa diterapkan oleh para ahli waris Fokus penelitian ini adalah pola pelaksanaan pembagian dan pengelolaan harta warisan yang dilakukan masyarakat Muslim suku Batak Simalungun di Sumatera Utara, terjadinya enundaan pembagian harta warisan yang diiringi dengan pengelolaannya pada masyarakat Muslim Suku Batak Simalungun dan implikasi pola pelaksanaan pembagian dan pemanfaatan harta warisan masyarakat Muslim suku Batak Simalungun di Sumatera Utara, serta terakhir, akad syariah apa saja yang digunakan dalam penerapan akad syariah dalam pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat. Model penelitian penelitian ini adalah kualitatif empiris, dengan pendekatan yang digunakan fikih muamalah dan hukum keluarga. Data iperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi penerapan hukum waris masyarakat muslim Suku Batak Simalungun, dilanjutkan analisa pola pembagian dan pemanfaatan harta warisan. Hasil penelitian ini menunjukan variasi pola penerapam pembagian harta warisan yang dilakukan masyarakat Muslim Suku Batak Simalungun di Sumatera Utara, di antaranya pembagian warisan berdasarkan hukum faraidh, berdasarkan musyawarah keluarga, bagi rata, atau bersandar pada ketetapan yang diberikan orang tua mereka semasa hidupnya. Tidak jarang pemanfaatan harta dilakukan dengan penundaan pembagian harta warisan mengambil opsi untuk mengelola harta warisan sebelum ada penjelasan status kepemilikan antar para ahli waris disebabkan faktor seperti keinginan untuk mempertahankan aset harta warisan karena ada unsur budaya atau kenangan, masih hidupnya salah pasangan pewaris, ahli waris ada yang masih kecil, adanya kesepakatan para ahli waris dan adanya pemahaman tentang penyegeraan pembagian warisan yang masih belum memadai. Pembagian dengan cara musyawarah dan sama rata boleh saja dilakukan asalkan tidak dimaksudkan untuk menentang hukum waris Islam selama mengikuti petunjuk Kompilasi Hukum Islam dan petunjuk takharruj. Adapun model akad syariah yang bisa diterapkan dalam pembagian harta warisan dan pengelolaan dapat berupa akad seperti jual beli, hibah maupun takharuj pada saat pembagian. Sedangkan pada model Akad syariah pada pengelolaan harta warisan ada beberapa akad yang bisa dilakukan seperti Mudharabah, musyarakah, Ijarah, wadiah dan wakaf. Kata Kunci: Warisan, Pembagian, Pemanfaatan, Akad, Syariah

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Mr Muhammad Aditya
Date Deposited: 11 Sep 2021 23:59
Last Modified: 11 Sep 2021 23:59
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12244

Actions (login required)

View Item View Item