Perlindungan Tenaga Kerja Formal Karyawan Hotel Aryaduta Medan Yang Di PHK Secara Sepihak Pada Masa Covid 19 (Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap UU No.13 Tahun 2003)

Mubarokah, Fadhilatul (2021) Perlindungan Tenaga Kerja Formal Karyawan Hotel Aryaduta Medan Yang Di PHK Secara Sepihak Pada Masa Covid 19 (Analisis Hukum Pidana Islam Terhadap UU No.13 Tahun 2003). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI Fadhilatul Mubarokah Jurusan Jinayah.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Fenomena pemutusan hubungan kerja tidak terlepas dari tidak seimbangnya antara lapangan kerja dengan jumlah angkatan kerja. Jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja yang tidak seimbang merupakan salah satu penyebab munculnya pengangguran. Jumlah pengangguran yang besar terkadang membuat perusahaan�perusahaan merasa memiliki keuntungan dengan tersedianya pekerja yang memadai. Perusahaan tidak merasa rugi bila memutus hubungan kerja. Pemberian uang pesangon pada karyawan di Hotel Aryaduta Medan tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana perusahaan memotong uang pesangon pada karyawan dikarenakan mereka yang tidak mau dimutasikan akan di PHK dan uang pesangon yang diberikan tidak diberikan secara utuh kepada karyawan. Hal ini menyebabkan karyawan sangat dirugikan oleh pihak Hotel yang tidak memberikan uang pesangon secara utuh, yang hanya memberi uang pesangon untuk satu bulan kerja. Menurut Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan, bahwa : “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai Agama”.Penelitiannya ini adalah penelitian Lapangan dan Pustaka yaitu penelitian yang dimana dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan, teori-teori hukum, dokumen hukum dan mencari informasi dari pihak pihak yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, yang dilakukan oleh peneliti bahwa Hotel Aryaduta Medan akan mem-PHK karyawan yang tidak mau dimutasikan dan memotong uang pesangon yang seharusnya mereka terima. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 156 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnyaditerima”.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Novita Sari
Date Deposited: 19 Aug 2021 04:10
Last Modified: 19 Aug 2021 04:10
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/12080

Actions (login required)

View Item View Item