Praktik Penyelesaian Sengketa Harta Setelah Perceraian Antara Suami Pengangguran Dan Istri Pegawai Negeri Sipil Pada Masyarakat Desa Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo (Tinjauan Kompilasi Hukum Islam).

YUliantri, Annita Tri (2020) Praktik Penyelesaian Sengketa Harta Setelah Perceraian Antara Suami Pengangguran Dan Istri Pegawai Negeri Sipil Pada Masyarakat Desa Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo (Tinjauan Kompilasi Hukum Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
Dokumen.pdf

Download (860kB) | Preview

Abstract

Nafkah Merupakan Suatu Hal Yang Harus ditunaikan oleh suami terhadap istri. Dalam proses pencarian nafkah terdapat sengketa harta baik itu di cari oleh suami maupun di cari oleh istri. Ada beberapa praktik pembagian sengketa harta antara suami pengangguran dengan istri PNS yang terjadi di desa Samura tidak sesuai dengan syariat atau kompilasi hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana fenomena atau kasus adanya sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS, praktik penyelesaian sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS, tinjauan kompilasi Hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Permasalahan yang dijadikan acuan untuk penelitian diarahkan pada penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian dari fenomena adanya sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS di lakukan oleh tokoh adat dan tokoh agama di rumah adat atau jambur desa Samura, dikumpulkan seluruh harta dan dijumlahkan hasilnya setelah itu tokoh agama dan tokoh adat membagi menjadi satu banding satu pertiga (1:1/3). Dalam praktik penyelesaian sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS ialah tokoh adat dan tokoh agama menegur dan memberi surat peringatan untuk mantan suami yang tidak menjalani tugasnya selama menjadi kepala rumah tangga, lalu mantan istri mendatangi rumah mantan suami untuk meminta membayar denda atas melanggar janji perkawinannya di hadapan tokoh agama dan tokoh adat. Setelah itu keluarga kedua belah pihak ikut hadir menjadi saksi, Tokoh adat dan tokoh agama mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dan tidak ada memberatkan kedua belah pihak. Berdasarkan tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa harta antara suami pengangguran dan istri PNS ialah KHI mengatur tentang pembagian sengketa harta di Pasal 97, menjelaskan pembagiannya setengah banding setengah bukan seperti tradisi masyarakat desa Samura. Sedangkan tradisi masyarakat desa Samura membuat perjanjian perkawinan untuk menjaga hak dan mengangkat derajat wanita, dengan ganti rugi mantan suami membayar denda kepada mantan istrinya dikarenakan mencari nafkah selama berumah tangga. Agar tidak ada ke tidak adilan diantara kedua belah pihak maka sebaiknya masyarakat desa Samura mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Harta Perceraian, Kompilasi Hukum Islam
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.36 Nafakah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 06 Jul 2021 07:57
Last Modified: 06 Jul 2021 07:57
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11829

Actions (login required)

View Item View Item