Pembentukan Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah di Sumatera Utara Dalam Perspektif Politik Hukum Dan Teori Hukum Al-Maslahah

Irwansyah, Irwansyah (2021) Pembentukan Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah di Sumatera Utara Dalam Perspektif Politik Hukum Dan Teori Hukum Al-Maslahah. Doctoral thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
IRWANSYAH.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Problematika peraturan daerah yang seharusnya mampu menjadi hukum yang akseptabel untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam masyarakat salah satunya untuk membentuk peraturan daerah berbasis syariah pada daerah-daerah yang tidak diberikan kekhususan. Namun, kesemuanya bergantung pada political will dari pemerintahan daerah. Dalam kajian yang akan peneliti analisa yaitu mengenai peraturan daerah berbasis syariah yang ada di Sumatera Utara dan juga beberapa faktor-faktor yang menjadi penghambat dan juga dinamika-dinamika disahkannya aturan itu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Beberapa peraturan daerah bernuansa syariah di Sumatera Utara yang akan dianalisis yaitu (i) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal Dan Higienis, (ii) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, (iii) Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Baca Tulis Huruf Al-Qur‟an Bagisiswa Muslim SD, SMP dan SMA/SMK, (iv) Peraturan Daerah Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah, (v) Peraturan Daerah Kabupaten Asahan. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun terdapat beberapa aturan yang berkenaan dengan hukum Islam seperti haji, zakat, dan sebagainya. Hal ini senada dengan teori maslahah, dengan begitu akan ada legalisasi dan legitimasi untuk menjalankan kehidupan bernegara dengan menggunakan konsep Islam khusus untuk warga negara yang beragama Islam. Pancasila memiliki banyak nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Dalam hal ini, nilai filosofis yang relevan dan menjadi sumber untuk menggali nilai- v nilai yang belum diatur berkaitan dengan peraturan daerah berbasis syariah termuat dalam sila pertama Pancasila yaitu „‟Ketuhanan Yang Maha Esa‟‟. Mengacu pada asas kebhinnekaan maka Indonesia dengan semboyannya "Bhinneka Tunggal Ika" yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu, menjadi tolak ukur dalam penetapan hukum positif yang mengakomodir berbagai keberagaman yang ada termasuk kebutuhan kehidupan beragama yang ada di Indoesia. Hukum positif di Indonesia, dan juga berbagai pengaturan politik hukum dalam pembentukan peraturan daerah bernuansa agama terlebih lagi pada daerah- daerah di luar wilayah kekhususan yaitu Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta yang memiliki otonomi seluas-luasnya terutama dalam membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan daerah-daerah itu. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia menjadi sebuah keniscayaan, sebab konstitusi Pasal 1 ayat (3), Lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 B ayat (2) yang pada intinya mengatur bahwa Indonesia berdasarkan atas hukum, mengacu pada asas kedaulatan rakyat, dan juga menghormati hak-hak tradisional masyarakat. Konstitusi yang memberikan kebebasan beragama bagi pemeluknya menjadi keniscayaan positivisasi hukum Islam di Indonesia. Dari muatan aturan perundang- undangan tersebut memebuktikan bahwa telah lahir beberapa undang-undang yang bersumber dari hukum Islam seperti UU Haji, UU Perkawinan, dan lain sebagainya. Permasalahan positivisasi peraturan daerah berbasis syariah di Sumatera Utara terjadi pada saat penomoran peraturan daerah di pemerintahan daerah tingkat provinsi beberapa mengalami penolakan karena peraturan daerah itu dianggap bukan kewenangan pemerintahan daerah, sebab urusan agama dianggap kewenangan absolut pemerintah pusat. Dengan begitu, peneliti akan mengkaji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis mengenai peraturan daerah berbasis syariah yang dapat diterapkan atau tidak pada daerah-daerah diluar daerah khusus yang ada di Indonesia, salah satunya daerah Sumatera Utara. Yang menjadi objek penelitian dalam hal ini adalah peraturan daerah bernuansa syariah

Jenis Item: Skripsi (Doctoral)
Subjects: 2X4 FIQH
Divisions: Program Pasca Sarjana > Program Doktor > Disertasi Doktor
Pengguna yang mendeposit: Mrs Siti Masitah
Date Deposited: 06 Jul 2021 04:04
Last Modified: 06 Jul 2021 04:04
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11805

Actions (login required)

View Item View Item