Penerapan Asas Ultra Petitum Partium dalam Perkara Cerai Talak Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama (Telaah Putusan Nomor: 270/ Pdt.G/ 2020/ MS-Banda Aceh)

Lubis, Lailan Munibah (2021) Penerapan Asas Ultra Petitum Partium dalam Perkara Cerai Talak Perspektif Hukum Acara Peradilan Agama (Telaah Putusan Nomor: 270/ Pdt.G/ 2020/ MS-Banda Aceh). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI LAILAN MUNIBAH LUBIS NEW.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Untuk menjawab tiga permasalahan, yaitu: Pertama, Bagaimana pengaturan dalam membuat suatu putusan Hakim di Pengadilan Agama. Kedua, Bagaimana pengaturan cerai talak dan hak asuh anak (hadhanah) pada perkara perceraian menurut KHI. Ketiga, Bagaimana implementasi asas ultra petitum partium dalam Putusan Hakim pada perkara cerai talak Nomor 270/Pdt.G/2020/MS- Bna. Data penelitian dihimpun melalui pemahaman putusan Nomor 270/Pdt.G/2020/MS- Bna dan wawancara hakim yang kemudian dianalisis menggunakan perspektif Hukum Acara Peradilan Agama dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Pertama, Pengaturan dalam membuat putusan Hakim ialah dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam HIR dan R.Bg., UU No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Hakim wajib memperhatikan asas- asas yang ditegakkan dalam setiap putusan dijelaskan dalam Pasal 178 HIR., Pasal 189 RBg., yaitu: memuat dasar alasan yang jelas dan rinci; wajib mengadili seluruh bagian tututan; tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan; dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kedua, Pengaturan cerai talak diatur dalam Bab XVI KHI yang intinya bahwa putusnya perkawinan karena perceraian yang terjadi karena talak, maka suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya didepan sidang Pengadilan Agama setelah adanya upaya damai. Sedangkan pengaturan hak asuh anak (hadhanah) menurut KHI diatur dalam Pasal 105 huruf a dan b KHI dimana bagi anak yang belum mumayyiz merupakan hak ibunya sedangkan anak yang telah mumayyiz diberikan kebebasan anak untuk memilih pengasuhnya. Ketiga, implementasi asas ultra petitum partium dalam Putusan Nomor: 270/Pdt.G/2020/MS-Banda Aceh ialah Hakim dalam memutuskan perkara permohonan cerai talak mengesampingkan asas ultra petitum partium dengan berpedoman pada hak ex officio hakim dalam menetapkan nafkah iddah bagi isteri setelah cerai talak. Walaupun pada asasnya hakim dilarang memutus melebihi dari yang diminta para pihak, asas tersebut dapat dikesampingkan dengan adanya KMA RI Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sehingga, suatu perkara walaupun tidak diminta para pihak namun hakim secara ex officio dapat menetapkan nafkah iddah dimana hal tersebut diperbolehkan agar asas manfaat dapat terpenuhi demi terciptanya keadilan. Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka Bagi para hakim diharapkan lebih mengacu dan menjalankan SEMA Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi disparitas pendapat dalam memutus perkara yang sama serta tujuan hukum dapat tercapai oleh pihak yang berperkara yakni rasa keadilan. Bagi para pembaca hendaknya analisis mengenai asas ultra petitum partium dalam kasus ini tidak dijadikan acuan mutlak karena diperlukan analisis mendalam mengenai penerapan asas ultra petitum partium dalam suatu perkara.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cerai, Talak, Hukum Acara Peradilan Agama
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2X4.33 Putusnya perkawinan > 2X4.331 Talaq
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 14 Jun 2021 07:04
Last Modified: 14 Jun 2021 07:04
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11686

Actions (login required)

View Item View Item