Larangan Pernikahan Satu Parna Dalam Masyarakat Karo Muslim Perspektif Kompilasi Hukum Islam Larangan Pernikahan Satu Parna Dalam Masyarakat Karo Muslim Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ketaren Kecamatan Kaban jahe Kabupaten Karo)

Nst, Ali HAdnan (2020) Larangan Pernikahan Satu Parna Dalam Masyarakat Karo Muslim Perspektif Kompilasi Hukum Islam Larangan Pernikahan Satu Parna Dalam Masyarakat Karo Muslim Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ketaren Kecamatan Kaban jahe Kabupaten Karo). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

[img]
Preview
Text
SKRIPSI ALI HADNAN NST(1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinansatuparnadalam masyarakatadatKaroMuslim di DesaKetarensangatdilarangkarenamelanggaradatistiadatsetempat yang berlaku sejakdahulu.Namun meskipun demikian ada diantara masyarakatmuslim yang melakukanperkawinanasatuparna,karena perkawinansatuparnadalam perspektifKompilasiHukum Islam (KHI) tidaktermasukmenjadilaranganperkawinandidalam Islam.Olehkarena itupenulistertarikmelakukanpenelitiantentangLaranganPernikaanSatu ParnaDalam MasyarakatKaroMuslim PerspektifKompilasiHukum Islam (StudiKasusdiDesaKetarenKecamatanKabanKabupatenKaro). Adapunyangmenjadipermasalahanadalampenelitianiniadalah1. bagaimana praktek pelarangan Pernikahan Satu Parna Dalam pada masyarakatKaroMuslim diDesaKetarenKecamatanKabanKabupaten Karo.2.ApalatarbelakangpelaranganPernikahanSatuParnaDalampada masyarakatKaroMuslim diDesaKetarenKecamatanKabanKabupaten Karo.3.BagaimanaperspektifKompilasiHukum Islam tentangpraktek pelaranganPernikahanSatuParnaDalam padamasyarakatKaroMuslim diDesaKetarenKecamatanKabanKabupatenKaro. Penelitianini adalahpenelitianlapangan(fieldresearch),yaitu sebuahpenelitianyangdilakukansecaralangsungterhadapperistiwadata -datayangadadilapangan.Teknikpengumpulandatayangdigunakan adalahdengancarawawancaradanobservasi.Setelah data terkumpul, makadilakukananalisisdenganmetodeanalisis kualitatif.Berdasarkan data yangdiperoleh,memberikankesimpulanbahwaPraktekpernikahan satuparnadiDesaKetarenmerupakanpernikahansaturumpundalam silsilahmargadimanadalam BatakKaroadaistilaMargaSilimasebagai dasarutamamargaBatakkaro,dalam rumpunsatumargainitidak dibenarkannikahpadahalmerekabukanlahtermasukdalam satunasab, semendaatausatususuan,halinijugaadapraktekpernikahansatuparna namun mereka mendapatkan sanksiadatsetempat.Faktorutama dilarangnya pernikahan satu parna bagimasyarakatmuslim diDesa Ketarensemata-mataadalahkarenafaktoradatistiadatsetempatyang berlakubagisemuaagama,bagiyangmelakukanpernikahansatuparna tetapmendapatsanksiadatterutamahanyakawinsecaraagamadan tidak dibenarkan tinggal di desa. Faktor lain adalah rendahnya pemahamanagamamasyarakatsertaminimnyadakwahIslam daripara pemkaagama.Pernikahansatuparnadalam perpsktifKompilasiHukum Islam(KHI)sebenarnyadibolehkan,karenaberdasarkanKompilasiHukum Islam dilarangnyaperkawinankarenatigahalyaitusatunasab,satu semendadansatususuan.

Jenis Item: Skripsi (Skripsi)
Subjects: 2X4 FIQH > 2X4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ahwal Syakhshiyyah > Skripsi
Pengguna yang mendeposit: Ms Nurul Hidayah Siregar
Date Deposited: 08 Jun 2021 07:30
Last Modified: 08 Jun 2021 07:30
URI: http://repository.uinsu.ac.id/id/eprint/11647

Actions (login required)

View Item View Item